Jabaran.id – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang menerapkan Work From Home atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis menuai beragam tanggapan.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/42/BKPSDM/2026 ini dinilai sebagai langkah adaptasi digital, namun juga memunculkan kekhawatiran terkait kualitas pelayanan publik.
Wakil Ketua DPRD Depok, Hj. Yuni Indriany, prinsipnya mendukung inovasi dan efisiensi birokrasi, namun kebijakan WFH tidak disalahartikan sebagai hari libur.
“WFH ini bukan berarti ASN libur. Pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu. Pemerintah harus memastikan pengawasan tetap efektif meskipun pegawai bekerja dari rumah,” ujar Hj. Yuni, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurutnya, penerapan WFH harus disertai sistem pengawasan dan evaluasi yang jelas agar kinerja ASN tetap terukur. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan anggaran publik wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan berasal dari rakyat, sehingga harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai WFH justru menurunkan produktivitas dan kualitas pelayanan,” tegasnya.
Hj. Yuni Indriany yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Depok ini menilai pengecualian bagi layanan publik sudah tepat, namun meminta Pemkot konsisten dalam pelaksanaannya.
“Yang terpenting adalah komitmen. Digitalisasi boleh, efisiensi perlu, tapi pelayanan publik adalah prioritas utama. Itu yang harus dijaga,” pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Sawangan, Bojongsari, Cipayung.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan bahwa kebijakan WFH diambil sebagai bagian dari percepatan digitalisasi birokrasi sekaligus upaya efisiensi anggaran daerah. Evaluasi akan difokuskan pada penghematan biaya operasional gedung, seperti listrik, air, dan anggaran makan-minum.
Meski demikian, Pemkot Depok memastikan layanan publik esensial tetap berjalan normal. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto, menegaskan bahwa layanan darurat seperti NTPD 112 tetap beroperasi 24 jam dan tidak terdampak kebijakan WFH.
