Jabaran.id – Dua video dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jawa Barat viral di media sosial. Kedua kasus tersebut masing-masing terjadi di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Bandung Barat terkait pembayaran pajak kendaraan, serta di Jembatan Cirahong, Kabupaten Tasikmalaya, menyangkut pungutan terhadap pengendara motor.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pemerintah akan segera menindaklanjuti dan menertibkan praktik yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
Kasus pertama terekam dalam video yang diunggah akun TikTok Deni Priaone. Seorang warga dalam rekaman tersebut mengaku diminta tambahan biaya sebesar Rp700.000 agar proses pembayaran pajak mobilnya bisa dilakukan. Menurut video itu, biaya tambahan tersebut digunakan untuk proses nembak KTP pemilik asli kendaraan, karena data kepemilikan mobil tidak atas nama pembayar pajak. Petugas disebut menjelaskan bahwa biaya muncul akibat adanya penyesuaian administrasi kepemilikan kendaraan.
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan praktik pungli tersebut. Saya ucapkan terima kasih atas pengaduannya dan segera kami tindak lanjuti dengan langkah penanganan yang cepat dan tepat, ucap Dedi Mulyadi.
“Pembayaran pajak kendaraan tidak boleh dipersulit dan tidak boleh ada biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada biaya tambahan yang memperberat,” tegasnya.
Kasus dugaan pungli kedua terjadi di Jembatan Cirahong, Kabupaten Tasikmalaya. Sebuah video memperlihatkan seorang pria meminta uang kepada pengendara motor sebelum melintas di jembatan tersebut. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa praktik pungutan terhadap pengendara tidak memiliki dasar hukum. Apabila masih terus dilakukan pungutan maka kami akan melakukan tindakan bahwa saudara sudah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika praktik tersebut tetap berlangsung, pemerintah akan membawa kasus itu ke ranah hukum. “Saya ucapkan terima kasih dan pasti ujungnya adalah pidana,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi juga menjelaskan bahwa Jembatan Cirahong merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia. Jembatan tersebut sebelumnya telah diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar. Perbaikan itu membuat lantai jembatan kini layak dilintasi masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan berencana melanjutkan penataan dengan pengecatan dan pemasangan lampu agar jembatan lebih nyaman dan estetis.
Karena itu, Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada alasan bagi siapa pun untuk memungut uang dari masyarakat yang melintas di lokasi tersebut.
“Untuk itu tidak ada alasan bagi siapapun untuk memungut uang saat warga menggunakan jembatan tersebut,” pungkasnya. (*)
