HomeNewsUniversitas Budi Luhur Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Pelecehan

Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Pelecehan

Jabaran.id — Universitas Budi Luhur mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang dosen yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap perempuan berinisial A.

Rektor Universitas Budi Luhur Agus Setyo Budi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses investigasi oleh tim Satuan Tugas PPKPT. Penonaktifan dilakukan melalui Surat Keputusan Rektor yang membebaskan dosen bersangkutan dari tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi pada semester genap.

Menurut Agus, kebijakan ini telah berlaku sejak 27 Februari 2026 sebagai bagian dari respons cepat dan terstruktur pihak kampus dalam menangani kasus tersebut.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas peristiwa yang terjadi serta mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan keberpihakan kepada korban.

- Advertisement -

Lebih lanjut, pihak kampus menegaskan komitmennya untuk memperbaiki lingkungan akademik agar lebih aman dan nyaman. Universitas berjanji akan terus menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, perundungan, maupun tindakan intoleransi di lingkungan kampus.

Sebelumnya, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke pihak kampus pada 2023. Saat itu, terduga pelaku sempat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan. Namun, korban menilai sanksi tersebut belum efektif karena yang bersangkutan masih terlihat beraktivitas di area kampus.

Kuasa pihak korban, Pahala, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menempuh jalur hukum dan masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif. Meski demikian, rencana somasi terhadap kampus tengah dipersiapkan dengan tuntutan agar pelaku diberhentikan secara permanen.

Pahala menilai, langkah pencopotan dari jabatan akademik seharusnya menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menjaga lingkungan pendidikan yang bersih dari tindakan pelecehan.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here