HomeKriminalPeriode April hingga 18 Mei 2026, Polisi Amankan 41 Pengedar Obat Daftar...

Periode April hingga 18 Mei 2026, Polisi Amankan 41 Pengedar Obat Daftar G Ilegal di Depok

Jabaran.id – Periode April hingga 18 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan 41 pelaku pengedar obat daftar G yang diperjualbelikan secara ilegal dari 28 lokasi berbeda.

Dari hasil operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan menegaskan bahwa pihaknya serius dan berkomitmen untuk memberantas peredaran obat daftar G yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Yefta dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 18 Mei 2026.

- Advertisement -

Yefta menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok dalam menjaga situasi kamtibmas serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

“Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G,” tegas Yefta.

Polres Metro Depok mengimbau masyarakat Kota Depok agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, segera lapor ke polisi,” ucap Yefta.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here