HomeEkonomiTanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja

Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja

Jabaran.id – Menanggapi aksi demonstrasi lanjutan yang digelar Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) PT Immortal Cosmedika Indonesia, Jalan Pekapuran, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2026, pihak manajemen akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi menyeluruh terkait dinamika yang sedang terjadi di internal perusahaan.

HRD Manager PT Immortal Cosmedika Indonesia, Julius H. Suhartono, menjelaskan bahwa aksi massa tersebut kembali digelar guna menuntut pencabutan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pemulihan status kerja M. Ali dan 15 karyawan lainnya. Para karyawan tersebut sebelumnya dijatuhi sanksi setelah menolak mutasi dan melakukan mogok kerja selama 14 hari.

Julius menyayangkan aksi lanjutan ini karena pada pertemuan pertama tanggal 22 April 2026 lalu, pihak manajemen sebenarnya telah mengakomodir tuntutan serikat pekerja.

“Sebenarnya pihak perusahaan sudah mengakomodir tuntutan serikat pada pertemuan pertama lalu, yaitu mau menerima kembali saudara M. Ali dan ke-15 kawannya untuk bekerja kembali di Immortal Cosmedika Indonesia,” ujar Julius.

- Advertisement -

Namun, pihak serikat menolak kesepakatan itu dan mendesak agar status PHK dicabut total serta para pekerja dikembalikan langsung ke posisi dan lokasi kerja mereka yang lama.

Menurut manajemen, tuntutan dari pihak serikat tersebut sulit dikabulkan mengingat pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan telah melalui prosedur yang sah. Julius memaparkan bahwa sanksi PHK terhadap M. Ali didasari oleh pelanggaran berlapis, mulai dari tindakan penghinaan secara kasar kepada atasan, menghalangi manajer untuk berdiskusi dengan bawahan, hingga memprovokasi media massa guna menyebarkan informasi yang menyudutkan perusahaan. Sementara itu, 15 karyawan lainnya dijatuhi sanksi karena menolak instruksi mutasi dan mangkir kerja selama lebih dari dua minggu berturut-turut.

“Semua pelanggaran mereka yang pada akhirnya berujung PHK, semua sudah sesuai dengan buku Peraturan Perusahaan dan perundangan yang berlaku, seperti PP Nomor 35 Tahun 2021,” tegas Julius.

Di samping persoalan sanksi ketenagakerjaan, Julius juga menanggapi secara terbuka mengenai isu penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.522.622,-. Manajemen membenarkan bahwa saat ini belum seluruh pekerja menerima upah sesuai standar tersebut, khususnya bagi segmen pegawai kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta karyawan tetap di level operasional tertentu.

Sebagai jalan keluar atas keterbatasan finansial ini, manajemen PT Immortal Cosmedika Indonesia telah mengajukan permohonan dispensasi resmi kepada Disnaker Depok, Disnaker Jawa Barat, hingga Gubernur Jawa Barat. Perusahaan mengusulkan skema penyesuaian upah secara gradual atau bertahap setiap tiga bulan sekali, dengan target pemenuhan UMK penuh bagi seluruh karyawan pada Februari 2027. Guna menjaga keseimbangan neraca keuangan, perusahaan juga terpaksa mengambil langkah efisiensi dengan rencana tidak memperpanjang kontrak kerja bagi sekitar 215 karyawan PKWT.

Terkait isu keterlambatan penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan, Julius membenarkan kondisi tersebut yang dipicu oleh fluktuasi arus kas (cash flow) perusahaan yang belum stabil. Kendati demikian, manajemen berkomitmen penuh untuk menjamin hak-hak para pekerja di tengah situasi sulit ini. “Perusahaan menjamin meng-cover semua klaim karyawan dan akan berusaha membayar segera saat cash flow membaik,” pungkas Julius.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here