Jabaran.id – Wakil Ketua DPRD Depok, Hj. Yuni Indriany, menegaskan bahwa Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merupakan hak prerogatif Wali Kota. Kendati demikian, ia mengingatkan agar seluruh proses kebijakan tersebut wajib berjalan di atas koridor hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Tentu dengan latar belakang Pak Wali Kota Supian Suri sebagai birokrat, pasti sudah berdasarkan pertimbangan yang matang dan telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku,” kata Hj. Yuni saat dikonfirmasi, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Hj. Yuni, langkah penyegaran organisasi yang dilakukan saat ini sangat krusial, terutama untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Rotasi dan mutasi ASN ini bukan sekadar rutinitas birokrasi biasa, melainkan sebuah strategi penyegaran sekaligus penyesuaian demi memenuhi kebutuhan organisasi yang dinamis,” ujar Hj. Yuni.
Dalam prosesnya, lanjut Hj. Yuni yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Depok ini, ada beberapa indikator utama yang menjadi bahan pertimbangan mendalam, mulai dari masa jabatan yang sudah terlalu lama di satu posisi, hasil evaluasi kinerja berkala, hingga kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing pejabat.
“Ya ada juga kemungkinan posisi jabatan sebelumnya yang sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan instansi saat ini, sehingga penyesuaian posisi baru mutlak diperlukan,” terang Hj. Yuni.
Menyikapi para pejabat yang baru dilantik, legislator perempuan dari daerah pemilihan Sawangan, Bojongsari dan Cipayung ini menaruh harapan besar agar mereka bisa langsung tancap gas.
“Proses adaptasi di lingkungan kerja yang baru harus dilakukan dengan cepat tanpa menunda-nunda waktu. Kecepatan adaptasi ini sangat vital karena berdampak langsung pada urusan pelayanan masyarakat,” tegas Hj. Yuni.
Sebagai abdi negara, perempuan berhijab ini menambahkan, para pejabat baru dituntut untuk segera bekerja nyata, khususnya pada dinas-dinas teknis strategis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak
“Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta badan yang mengurusi kepegawaian. Saya ucapkan selamat kepada yang baru dilantik dan segera bekerja memberikan yang terbaik untuk Bersama Depok Maju,” demikian Hj. Yuni memungkas.
Diketahui, hari ini Wali Kota Depok Supian Suri melantik pejabat selevel kepala dinas, yakni Yodi Joko Bintoro sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, kemudian Reni Siti Nuraeni sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Endra sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Selain itu, Supian juga melantik sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkot Depok.
