HomePendidikanIni Sikap Tegas dari SMPN 29 Depok Tentang Isu Pengurangan Kuota Jalur...

Ini Sikap Tegas dari SMPN 29 Depok Tentang Isu Pengurangan Kuota Jalur Afirmasi

Jabaran.id – Isu penolakan atau pengurangan kuota jalur afirmasi kategori inklusi di SMPN 29 Depok akhirnya terjawab sudah. Sekolah yang berstatus reguler itu memastikan tetap membuka penerimaan siswa berkebutuhan khusus melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, dengan kuota yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan resmi Pemerintah Kota Depok.

Di tengah pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027, beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah siswa penyandang disabilitas tidak dapat mendaftar melalui jalur afirmasi kategori inklusi di SMPN 29 Depok. Isu ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen sekolah negeri terhadap pendidikan inklusif, terutama setelah Dinas Pendidikan Kota Depok menetapkan 11 SMP negeri sebagai Sekolah Model Inklusi.

Kepala SMPN 29 Depok, Eriyasti, menjelaskan bahwa seluruh prosedur SPMB di sekolahnya berpegang teguh pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 100.3.3.3/123/Kpts/Disdik/Huk/2026 tentang petunjuk teknis penerimaan murid baru jenjang pendidikan dasar. Berdasarkan aturan tersebut, kuota jalur afirmasi di SMPN 29 Depok dibagi menjadi dua kategori, yakni siswa tidak mampu sebesar 15 persen dan siswa inklusi sebesar lima persen. Namun, untuk sekolah reguler seperti SMPN 29 Depok, perhitungan presentase siswa inklusi adalah satu persen, dan empat persen sisanya ditambahkan ke kategori siswa tidak mampu, sehingga siswa tidak mampu menjadi 19 persen.

“Di SMPN 29 Depok, yang merupakan sekolah reguler, kami menerima kuota siswa baru sebanyak 280 orang untuk tahun pelajaran 2026/2027. Dengan perhitungan yang mengacu pada juklak dan juknis dari Dinas Pendidikan, maka siswa inklusi yang dapat diterima adalah tiga siswa, dengan pembulatan angka. Jadi, tidak ada pengurangan kuota penerimaan siswa melalui jalur afirmasi kategori inklusi. Kami tetap membuka jalur tersebut,” ujar Eriyasti saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/6/2026).

- Advertisement -

Eriyasti menambahkan bahwa penetapan 11 SMP negeri sebagai Sekolah Model Inklusi—yakni SMPN 5, 6, 8, 9, 10, 12, 13, 17, 18, 19, dan 22 Depok—justru menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Depok terhadap pendidikan inklusif. Di sekolah-sekolah model tersebut, kuota untuk kategori siswa inklusi mencapai empat persen, sementara satu persen sisanya dikembalikan ke jalur siswa miskin, sehingga siswa miskin di sekolah model inklusi presentasenya menjadi 16 persen.

Lebih lanjut, Eriyasti memaparkan secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa melalui jalur afirmasi kategori inklusi. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok tersebut, setiap pendaftar wajib menyertakan Kartu Keluarga, akta kelahiran asli, kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, hasil pemeriksaan psikolog dari lembaga terakreditasi atau dari rumah sakit, surat keterangan dari satuan pendidikan asal, ijazah atau surat keterangan lulus, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali bermeterai Rp10.000, serta Kartu Identitas Anak (KIA).

“Jika berkas tersebut tidak bisa dilengkapi, maka pihak sekolah akan meminta orang tua untuk melengkapi sampai batas waktu yang ditentukan. Terkait isu bahwa ada sejumlah siswa yang tidak dapat mendaftar melalui jalur afirmasi kategori inklusi, hal itu berkaitan dengan berkas-berkas dari orang tua yang masih kami ragukan keabsahannya,” jelas Eriyasti.

Menurut penelusuran pihak sekolah, salah satu berkas yang diragukan adalah hasil pemeriksaan psikolog dari lembaga terakreditasi atau rumah sakit. Eriyasti mengungkapkan bahwa pada surat tersebut ditemukan kejanggalan berupa nomor surat yang tidak lazim, karena terdapat kode Dinas Pendidikan (Disdik), dan juga tidak ada stempel di dalam surat tersebut. Pihak SMPN 29 Depok kemudian meminta orang tua yang bersangkutan untuk hadir ke sekolah guna mengkonfirmasi keabsahan surat dari lembaga psikolog tersebut.

“Kami masih menunggu konfirmasi dari orang tua sampai tanggal 2 Juni 2026, sesuai dengan masa sanggah yang berlaku. Bukan kami menolak, tetapi kami wajib memverifikasi setiap berkas agar penerimaan siswa benar-benar tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Eriyasti.

Sebagai informasi tambahan, Eriyasti juga menyampaikan bahwa pendidikan inklusif di Kota Depok terus didorong, namun tetap dalam koridor aturan yang ketat untuk menjamin hak-hak siswa disabilitas sekaligus menjaga akuntabilitas administrasi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak jelas sumbernya, dan mempersilakan pihak-pihak yang membutuhkan klarifikasi untuk langsung mengakses juklak serta juknis SPMB 2026 yang telah diunggah secara resmi oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here