Jabaran.id — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berhasil membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus “pengantin pesanan” saat proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Depok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kejelian petugas Imigrasi Depok yang mencurigai adanya ketidaksesuaian keterangan dari pemohon saat tahap wawancara.
“Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung melakukan pendalaman atas temuan tersebut,” ujar Irvan, Senin, 24 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan awal, lanjut Irvan, menunjukkan indikasi kuat bahwa pemohon hendak diberangkatkan ke Tiongkok melalui skenario pernikahan palsu.
“Pola perekrutan semacam ini disinyalir kuat bermuara pada praktik TPPO,” kata Irvan.
Guna mengusut tuntas temuan ini, Irvan menerangkan, Imigrasi Depok langsung menyerahkan penanganan kasus perdagangan manusia ini ke kepolisian.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Irvan.
Irvan menegaskan, keberhasilan penyingkapan kasus ini membuktikan krusialnya ketelitian para petugas di lapangan.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia yang menjadi korban TPPO melalui berbagai modus, termasuk pengantin pesanan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Irvan meminta masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming materi dari pihak tak dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pernikahan maupun pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming sejumlah uang yang berpotensi memicu eksploitasi,” tukasnya.
Langkah cepat ini menjadi komitmen nyata Kantor Imigrasi Depok dalam memperketat pengawasan keimigrasian demi melindungi Warga Negara Indonesia dari ancaman kejahatan lintas negara.
