HomeNewsNasionalPurbaya Lengser, Ini Hak Pensiun Seumur Hidup yang Didapat

Purbaya Lengser, Ini Hak Pensiun Seumur Hidup yang Didapat

Jabaran.id – Purbaya Yudhi Sadewa resmi turun dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Posisinya digantikan oleh Suahasil Nazara. Purbaya tercatat menjabat sebagai menkeu sekitar satu tahun.

Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Setahun kemudian, Prabowo melantik Suahasil sebagai Menkeu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9).

Meski hanya bekerja sekitar satu tahun sebagai menteri, Purbaya bisa mendapat tunjangan seumur hidup dari negara. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Dalam aturan itu dijelaskan setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan yang bersangkutan.

- Advertisement -

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Dengan asumsi besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, maka Purbaya yang genap menjabat 12 bulan berhak mendapatkan besaran pensiun pokok 12% dari dasar pensiun.

Dalam hal ini, dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara besaran gaji pokok menteri negara ditetapkan Rp 5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.

Jika dihitung, 12% dari Rp 5.040.000 menghasilkan sekitar Rp 604.800 per bulan. Nominal tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan ketentuan persentase dan masa jabatan. Besaran itu belum termasuk Tabungan Hari Tua.

Sementara itu, mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), seorang mantan menteri negara bisa mendapatkan uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) setelah menyelesaikan masa jabatannya. Uang pensiun dan THT ini biasanya akan disalurkan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).

Namun ditegaskan, seorang mantan menteri berhak atau tidak mendapat uang pensiun dan THT ini ditentukan oleh presiden. Uang pensiun dan THT menteri baru bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam bentuk SK Pensiun.

Untuk besaran uang pensiun menteri didasarkan pada PP Nomor 60/2000 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan untuk THT, seorang mantan menteri baru bisa mendapat tunjangan itu jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya.

Mengingat Purbaya sudah bekerja mulai September 2025 hingga September 2026, ia otomatis telah membayar iuran THT melalui potongan gaji pokoknya sebagai menteri selama kurang lebih 12 bulan menjabat. Dengan begitu, ia memenuhi syarat untuk menerima THT ini dari Taspen. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here