Jabaran.id — Soal status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca keluarnya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) jadi sorotan utama dalam diskusi media yang diinisiasi Visi Nusantara (Vinus) Forum.
Forum bertajuk “Pascaputusan MK: Nasib Gibran dan Masa Depan Pemilu Demokratis”, berlangsung di Sekretariat Visi Nusantara Maju, kawasan Perumahan Bumi Cibinong Endah, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 13 Oktober 2026.
Hadir sejumlah narasumber, di antaranya Direktur Vinus Indonesia Yusfitriadi, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, perwakilan KIPP Indonesia Brahma Aryana, serta peneliti PUSKAPOL UI Hurriyah.
Direktur Vinus Indonesia, Yusfitriadi menyebutkan, sorotan publik kini harus bergeser dari gedung MK ke Senayan.
Yusfitriadi menilai, akar persoalan dari karut-marut syarat pencalonan bukan semata-mata di tangan hakim konstitusi, melainkan pada pembuat undang-undang.
“Yang wajib memikul tanggung jawab itu DPR. Selama ini kita terlalu fokus menghakimi MK, padahal yang punya kewenangan melahirkan Undang Undang Pemilu adalah DPR,” ungkapnya.
“Kalau ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk meloloskan calon yang belum memenuhi syarat, itu artinya DPR gagal membuat aturan yang kedap dari kepentingan,” tambah Yusfitriadi.
Selain itu lanjut Yusfitriadi, masyarakat tidak bisa hanya menjadi penonton. Ketika parlemen terkesan enggan bersikap karena tersandera koalisi besar pendukung pemerintah, maka kontrol harus datang dari bawah.
“Warga negara mau berbuat apa? Ya harus bersuara. Bentuknya bisa macam-macam, mulai dari mengawal revisi Undang Undang Pemilu, mengajukan citizen lawsuit, membuat petisi publik, hingga menekan lewat gerakan moral,” jelasnya.
“Kalau DPR tetap bungkam, taruhannya adalah kepercayaan publik pada Pemilu 2029 nanti,” tegasnya.
Senada, Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti. Ray mengatakan, putusan MK terbaru seolah menjadi penegasan bahwa ada persoalan serius sejak Putusan Nomor 90 yang menjadi pintu masuk Gibran di Pilpres lalu.
“Secara ketatanegaraan, jabatan Wapres yang sudah dilantik tidak serta merta batal karena putusan MK tidak berlaku surut. Tapi persoalan legitimasi dan etika politiknya tidak akan hilang. Beban itu akan terus dibawa sampai akhir masa jabatan,” ucap Ray.
Ia menambahkan, tanpa perbaikan total terhadap regulasi kepemiluan di DPR, demokrasi Indonesia berpotensi hanya menjadi ajang perputaran kekuasaan elite keluarga.


