HomeJabarDPRD Kota Bandung Perketat Pengawasan Aset, Dorong Digitalisasi BMD

DPRD Kota Bandung Perketat Pengawasan Aset, Dorong Digitalisasi BMD

Jabaran.id,- Bandung, DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah memperkuat tata kelola aset pemerintah. Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memperketat pengawasan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan Perda diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan pengelolaan aset yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Persoalan tersebut antara lain mencakup ketidakakuratan data aset, pemanfaatan barang milik daerah yang belum maksimal, tunggakan pembayaran sewa, hingga belum optimalnya integrasi administrasi, perencanaan, dan pengawasan aset.

Menurut Radea, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD dilatarbelakangi tiga kebutuhan utama. Pertama, menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketiga, mengakomodasi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah.

- Advertisement -

Secara regulasi, pengelolaan BMD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Sementara di tingkat daerah, pengelolaan aset Kota Bandung antara lain mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 beserta sejumlah peraturan wali kota yang mengatur penggunaan, pemanfaatan, dan penyewaan barang milik daerah.

Radea menjelaskan, persoalan pengelolaan aset tidak sekadar menyangkut pencatatan administrasi. Pemerintah daerah juga perlu membenahi proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, pemeliharaan aset yang belum optimal, serta keterbatasan tenaga penilai pemerintah.

Selain itu, penataan administrasi hibah, pemusnahan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset juga perlu diperjelas. Begitu pula dengan mekanisme pembinaan dan pengawasan agar setiap aset daerah memiliki status, fungsi, serta pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.

Tunggakan Sewa dan Pemanfaatan Aset Jadi Sorotan

Salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda Pengelolaan BMD adalah penertiban pemanfaatan aset daerah. Skema pemanfaatan tersebut meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Dalam praktiknya, pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa masih menghadapi sejumlah persoalan. Di antaranya tunggakan pembayaran, perjanjian sewa yang tidak diperpanjang, ketidakjelasan data pengguna, hingga status pemanfaatan aset yang belum tertata dengan baik.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena aset pemerintah yang tidak dikelola secara optimal berpotensi kehilangan nilai ekonomis dan tidak memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.

Karena itu, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi aset menjadi tahapan penting yang harus diperkuat. Melalui proses tersebut, pemerintah dapat memastikan keberadaan aset, kondisi fisik, status hukum, serta pihak yang menggunakan atau mengelolanya.

Data yang akurat juga diperlukan untuk mengelompokkan aset berdasarkan fungsi dan potensinya. Dengan demikian, pemerintah dapat membedakan aset yang masih dibutuhkan untuk pelayanan publik, aset yang berpeluang dimanfaatkan secara produktif, serta aset yang memerlukan pemeliharaan atau penanganan lebih lanjut.

Penatausahaan BMD sendiri mencakup berbagai jenis kekayaan daerah, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, hingga persediaan.

Dengan cakupan aset yang luas tersebut, diperlukan sistem pengelolaan yang terencana agar seluruh kekayaan daerah dapat tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Teras Cihampelas Jadi Bahan Evaluasi Pengelolaan Aset

Persoalan aset yang belum memberikan manfaat optimal juga menjadi salah satu perhatian dalam pembaruan regulasi. Teras Cihampelas menjadi contoh penting mengenai perlunya perencanaan yang matang, pemeliharaan berkelanjutan, serta evaluasi berkala terhadap aset milik pemerintah.

Radea menilai, aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal perlu dievaluasi agar tidak terus menjadi beban pengelolaan dan pemeliharaan pemerintah.

Meski demikian, penanganan aset yang tidak lagi produktif, termasuk melalui penghapusan, tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap keputusan harus melalui prosedur dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pembahasan terkait Teras Cihampelas, salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah rencana pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini memperlihatkan pentingnya kejelasan landasan hukum dan administrasi dalam menentukan tindak lanjut terhadap aset yang membutuhkan penanganan khusus.

Melalui pembaruan Perda, DPRD berharap mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan aset dapat diatur secara lebih jelas. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki pedoman yang kuat dalam mengambil keputusan, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Digitalisasi Didorong untuk Perkuat Pengawasan

Selain pembaruan regulasi, DPRD Kota Bandung juga mendorong digitalisasi pengelolaan BMD guna meningkatkan akurasi data dan efektivitas pengawasan.

Radea mengatakan, penatausahaan aset yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan perlu didukung sistem digital yang terintegrasi.

Melalui sistem tersebut, informasi mengenai lokasi, status kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, hingga status pemanfaatan aset dapat dihimpun dalam satu basis data. Integrasi ini dinilai penting untuk menghindari perbedaan pencatatan antarperangkat daerah.

Ketersediaan data yang akurat juga akan membantu pemerintah menentukan prioritas pemeliharaan, mengidentifikasi aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, serta mendeteksi potensi permasalahan administrasi dan penyewaan sejak dini.

Dengan demikian, proses pengawasan dan pengambilan keputusan tidak lagi hanya bergantung pada laporan administratif, tetapi dapat didasarkan pada informasi aset yang lebih lengkap, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bahan kajian, Kota Bandung juga dapat mempelajari praktik pengelolaan aset yang diterapkan daerah lain, seperti pendekatan Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah, khususnya aset tanah.

Berbagai praktik tersebut dapat menjadi referensi dalam membangun basis data aset, memetakan potensi pemanfaatan, menertibkan perjanjian kerja sama, serta memperkuat sistem pengawasan. Namun, penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Bandung.

Aset Daerah Diharapkan Lebih Produktif

Radea berharap pembaruan Perda Pengelolaan BMD dapat menjadi landasan bagi terciptanya tata kelola aset pemerintah yang lebih tertib, transparan, dan produktif.

Menurutnya, keberadaan aset daerah tidak cukup hanya tercatat secara administratif. Setiap aset juga harus memiliki kejelasan status hukum, terpelihara dengan baik, serta dimanfaatkan sesuai peruntukan dan potensi yang dimiliki.

Optimalisasi pemanfaatan aset diharapkan dapat memberikan manfaat ganda bagi Kota Bandung. Selain mendukung penyediaan fasilitas dan pelayanan publik, pengelolaan aset yang lebih baik juga berpeluang meningkatkan penerimaan daerah melalui pemanfaatan aset secara produktif dan sesuai ketentuan.

Dengan regulasi yang lebih kuat, sistem pendataan yang terintegrasi, serta pengawasan dan evaluasi secara berkala, DPRD Kota Bandung berharap barang milik daerah dapat dikelola secara lebih profesional.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan kekayaan pemerintah daerah tidak hanya terjaga secara administratif dan hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi, mendukung pembangunan, dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kota Bandung. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here