Jabaran.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok bersama tim gabungan mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan orang asing di dua lokasi apartemen di Kota Depok. Dari belasan WNA yang terjaring, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari izin tinggal overstay hingga penggunaan dokumen investor fiktif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Polres, Dandim, Kesbangpol, dan Satpol PP. Kegiatan ini difokuskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Depok.
“Kita melaksanakan pengawasan orang asing, pencegahan narkoba, dan keamanan ketertiban di Kota Depok. Dari pengawasan tersebut, kita melaksanakan di apartemen Margonda Residence dan satu lagi di Saladdin, Kota Depok,” ujar Irvan saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dari operasi di dua lokasi tersebut, lanjut Irvan, petugas mendapati total 13 WNA yang terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan.
“Ada dari Sierra Leone, Nigeria, Pakistan, dan Kamerun,” ujar Irvan.
Irvan memaparkan, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya hingga dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian.
“Dari 13 orang tersebut, ada beberapa yang melakukan pelanggaran terkait overstay, KITAS investor yang diduga palsu, serta pelanggaran ketertiban,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan izin tinggal investor untuk perusahaan yang ternyata tidak pernah ada atau fiktif.
“Jadi memang mereka melakukan kegiatan di sini dengan alasan investor di suatu perusahaan, namun ternyata tidak ada perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut adalah fiktif. Jadi kami akan mencoba mendalami hal-hal tersebut,” jelas Irvan.
Selain pemeriksaan dokumen keimigrasian, petugas gabungan juga langsung melakukan tes narkoba bekerja sama dengan BNN Kota Depok. Hasilnya, seluruh WNA yang diamankan dinyatakan negatif dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Sudah, kami bersama BNN Kota Depok melakukan tes urin terhadap warga negara asing tersebut, dan ternyata negatif semua, alhamdulillah,” tukas Irvan.
Saat ini, seluruh WNA tersebut telah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait motif keberadaan mereka di Indonesia.
“Diamankan di sel. Kebetulan kami baru membangun sel baru,” pungkas Irvan Triansyah.


