Jabaran.id – Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok bersama Satpol PP Kecamatan Sawangan menertibkan Warga Negara Asing (WNA) yang berjualan di badan jalan kawasan Kelurahan Pasir Putih, Kamis, 24 September 2026. Aktivis WNA tersebut memicu keresahan warga sekitar karena dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Petugas Keimigrasian segera mendatangi lokasi dan berkomunikasi langsung dengan WNA bersangkutan guna menggali latar belakang serta alasannya berdagang di area permukiman tersebut. Langkah dialogis ini diambil guna memastikan situasi di lapangan tetap terkendali dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Dalam penanganannya, kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif agar situasi tetap aman dan kondusif,” kata Plh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Depok, Pajar Lukman Hersa Marsuf, Jumat, 25 September 2026.
Usai menerima penjelasan serta imbauan dari petugas, WNA tersebut akhirnya bersedia menghentikan aktivitas berdagangnya dan sepakat untuk melangkah pergi meninggalkan kawasan permukiman warga. Penanganan di area bekas tempat berjualan kemudian dilanjutkan oleh Satpol PP Kecamatan Sawangan dengan memasang garis pembatas guna memblokir lokasi.
WNA tersebut lantas meninggalkan lokasi perumahan dengan pengawalan ketat petugas Satpol PP demi memastikan seluruh proses sterilisasi berjalan tertib. Pajar pun mengapresiasi keaktifan warga dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap pergerakan WNA yang berpotensi meresahkan lingkungan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan,” ujar Pajar.

