Jabaran.id – Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, H.M. Hasbullah Rahmad mendukung wacana Kementerian Sosial memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial dari desil 1 hingga 8.
Hal tersebut disampaikan Hasbullah saat menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah di Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat, 6 November 2026.
Hasbullah menilai pembatasan fasilitas bantuan sosial dan layanan dasar yang selama ini hanya berhenti di desil 5 sudah tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan.

“Kalau sekarang kan perlakuan itu hanya sampai desil 5, enam ke atas sudah enggak dapat karena dianggap orang mampu. Padahal banyak yang existing-nya juga miskin. Makanya saya mendukung wacana dari Menteri Sosial agar desil itu tidak disekat sampai 5, dan negara ikut mengintervensi dari desil 1 sampai 8,” kata Hasbullah.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Kementerian Sosial mengusulkan skema pembagian beban anggaran (cost-sharing) yang proporsional antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dalam skema ini, pendanaan desil 1 sampai 4 ditanggung oleh APBN, desil 5 dan 6 oleh kabupaten/kota, serta desil 7 dan 8 dari pemerintah provinsi,” papar Hasbullah.
Menurut Hasbullah, pembagian tugas pendanaan tersebut dinilai rasional dan tidak akan terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat provinsi.
“Jawa Barat kebagian dua, yaitu desil 7 dan 8. Kalau provinsi dibebankan dua desil, saya rasa masih sanggup. Dengan skema dibagi sharing seperti ini, carut-marut desil bisa tereduksi,” jelasnya.
Meski demikian, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII atau Kota Depok dan Kota Bekasi ini mengakui bahwa gagasan tersebut saat ini masih berupa usulan tingkat kementerian yang memerlukan pengkajian mendalam serta penyesuaian regulasi perencanaan.
“Ini baru usulan dari kementerian dan belum dikaji secara mendalam, tapi saya berharap usulan ini bisa menjadi kenyataan. Realisasinya kemungkinan baru bisa tahun 2028, karena tahun 2027 kita masih memakai konsep perencanaan awal,” ujarnya.
Selain soal perluasan desil, Hasbullah juga menyoroti kelemahan indikator penilaian Badan Pusat Statistik (BPS) yang selama ini masih mendasarkan 30 persen bobot pendataan pada fasilitas fisik rumah, seperti kepemilikan kulkas, televisi, hingga sepeda motor.
“Ukuran BPS yang menetapkan sarana prasarana fisik tentu pasti akan banyak dikomplain,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mendorong agar metode pendataan ke depan lebih mengutamakan rasio beban hidup masyarakat, yaitu perbandingan antara pendapatan riil dan pengeluaran bulanan.
“Yang ideal itu dihitung beban hidup, berapa pendapatan sebulan dan berapa pengeluarannya. Kalau pendapatannya Rp2 juta tapi pengeluarannya Rp2,8 juta, kan minus Rp800 ribu. Orang dengan kondisi minus seperti ini tidak boleh lebih dari desil 5 supaya anaknya bisa sekolah gratis dan berobat gratis, karena kalau dia masuk desil 7 ya anaknya tidak akan sekolah, dan makanya tingkat putus sekolah tinggi di Jawa Barat,” ucap Hasbullah.


