Jabaran.id, – kota Bogor : Proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) atau perhitungan riil (Real Count) di Kota Bogor, dikabarkan mendapatkan skorsing atau dihentikan sementara oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Informasi tersebut pun diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Sabtu 17 Februari 2024.
Endah Purwanti mengatakan, Berdasarkan informasi yang diterima, skorsing diberikan lantaran adanya permasalahan dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap). Dimana, pihak KPU Kota Bogor dengan Bawaslu Kota Bogor memiliki pandangan yang berbeda perihal penggunaan aplikasi SiRekap.
“Jadi memang aplikasi SiRekap ini kan tengah menjadi sorotan karena banyaknya kesalahan yang diinput. Kami mendorong KPU Kota Bogor untuk kembali menggunakan sistem manual sesuai dengan anjuran dari Bawaslu,” tutur Endah.
Lebih lanjut, Endah menilai jika skorsing yang diberikan oleh pusat tidak kunjung dicabut, hal ini akan menyebabkan banyak masalah. Mulai dari terlambatnya proses perhitungan suara sampai menjadi celah untuk melakukan tindakan kecurangan.
Hingga saat ini, Endah pun sedang berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Bogor untuk mencari solusi persoalan ini.
“Di kondisi-kondisi seperti yang rentan terjadinya kecurangan. Tentu kami akan melakukan tindak lanjut dengan berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar masalah ini cepat selesai,” tandasnya.