HomePendidikanBerikut SE Disdik Depok Terkait Pelaksanaan Kegiatan Belajar Selama Ramadhan
spot_img

Berikut SE Disdik Depok Terkait Pelaksanaan Kegiatan Belajar Selama Ramadhan

Jabaran.id, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 094/1472/Disdik-Pemb. SMP/2024 terkait kegiatan belajar selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Surat itu dikeluarkan pada 1 Maret 2024 untuk Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta dan Kepala Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK.

SE dari Disdik Kota Depok tersebut dikeluarkan untuk menghadapi bulan suci Ramadhan 1445 H.

Dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok, beberapa poin yang dikeluarkan itu seperti libur awal ramadan dimulai tanggal 12 – 13 Maret 2024.

- Advertisement -

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.

Kemudian, satu jam pelajaran terdiri dari 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP. Sedangkan untuk PAUD/TK menyesuaikan.

Poin lainnya yakni setiap satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembinaan karakter.

Diatur dan juga disesuaikan masing-masing satuan pendidikan. Kemudian, setiap satuan pendidikan melaporkan kegiatannya berupa dokumentasi, foto atau video dengan mengupload pada link https://bit.ly/LaporanKegiatanRamadhanDisdik.

SE tersebut dikeluarkan untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti seluruh satuan pendidikan di Kota Depok. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here