Jabaran.id, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka pelayanan jemput bola untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terhadap warga pemula dan juga fasilitas akta kelahiran ke rumah warga (Fastaraga).
Kegiatan yang berlangsung di 35 kelurahan ini sudah dimulai dari 12 Januari dan akan berakhir pada 7 Februari nanti
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti menuturkan jika kegiatan jemput bola itu dilakukan sebagai bentuk upaya pemenuhan hak sipil anak.
Selain itu untuk mendukung juga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
“Perlu upaya percepatan pelayanan kependudukan dan pencatatan di Kota Depok maka kami lakukan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el untuk warga pemula dan Fastaraga di 35 kelurahan,” ujarnya dikutip melalui laman resmi Pemkot Depok.
Kemudian, Nuraeni menerangkan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan itu bisa melengkapi sejumlah persyaratan.
Untuk perekaman KTP-el dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan juga akta lahir atau ijazah.
Lalu, lanjut Nuraeni, untuk pelayanan Fastaraga orang tua terlebih dahulu diminta untuk mengisi formulir dengan lengkap pada form F.02. 01, surat keterangan lahir dari Puskesmas ataupun klinik ataupun rumah sakit.
Selanjutnya, bila tak ada supaya mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran.
Menyertakan juga fotokopi kutipan buku nikah atau akta perkawinan yang sah, KK dengan catatan nama bayi sudah ada dalam KK. Serta fotokopi KTP-el orang tua bayi.
Yang terakhir, Nuraeni berpesan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan jemput bola tersebut.
Jadi bisa terpenuhi dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya secara lengkap.
“Manfaatkan layanan ini, terlebih untuk warga yang sudah terdata oleh Disdukcapil Kota Depok yang belum memiliki akta dan rekam KTP. Data itu sudah disampaikan kepada lurah untuk diteruskan ke warga melalui RT, RW setempat,” pungkasnya.
Berikut daftar 35 Kelurahan tersebut:
1. Kelurahan Depok
2. Kelurahan Pancoran Mas
3. Kelurahan Rangkapanjaya Baru
4. Kelurahan Rangkapan Jaya
5. Kelurahan Tugu
6. Kelurahan Mekarsari
7. Kelurahan Pasir Gunung Selatan
8. Kelurahan Pasir Putih
9. Kelurahan Bedahan
10. Kelurahan Pengasinan
11. Kelurahan Meruyung,
12. Kelurahan Grogol
13. Kelurahan Limo
14. Kelurahan Abadijaya
15. Kelurahan Mekarjaya
16. Kelurahan Baktijaya
17. Kelurahan Beji
18. Kelurahan Tanah Baru
19. Kelurahan Kemiri Muka
20. Kelurahan Cipayung
21. Kelurahan Cipayung Jaya
22. Kelurahan Ratu Jaya
23. Kelurahan Bojong Pondok Terong
24. Kelurahan Pondok Jaya
25. Kelurahan Sukamaju
26. Kelurahan Kalibaru
27. Kelurahan Cinere
28. Kelurahan Gandul
29. Kelurahan Sukatani
30. Kelurahan Sukamaju Baru
31. Kelurahan Jatijajar
32. Kelurahan Cilangkap
33. Kelurahan Pondok Petir
34. Kelurahan Curug
35. Kelurahan Duren Mekar. (*)