Jabaran.id, – Bandung, DPRD Kota Bandung saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat. Raperda ini disusun sebagai respons atas persoalan sosial terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dinilai tak kunjung selesai, serta untuk memperkuat posisi Bandung sebagai kota tujuan wisata yang ramah dan inklusif.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., menjelaskan bahwa raperda ini lahir dari keresahan masyarakat terhadap berbagai konflik bernuansa SARA yang terus berulang dalam berbagai bentuk.
“Pembentukan raperda ini dilatarbelakangi oleh keresahan terhadap permasalahan SARA yang tidak kunjung selesai, meski hadir dalam berbagai kemasan,” ujar Erick dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Erick menekankan bahwa Bandung sebagai kota besar yang majemuk sekaligus destinasi wisata, memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan menghargai keberagaman, baik bagi warga lokal maupun wisatawan domestik dan mancanegara.
“Bandung adalah kota pariwisata. Banyak wisatawan dari dalam dan luar negeri datang ke sini. Maka perilaku warga terhadap wisatawan perlu diatur agar tetap dalam koridor yang baik dan etis,” katanya.
Erick menyebutkan bahwa pernah terjadi insiden yang tidak mengenakkan, seperti pelecehan terhadap wisatawan asing dan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum masyarakat yang mematok tarif semena-mena kepada wisatawan lokal. Hal ini, menurutnya, menunjukkan pentingnya kehadiran aturan yang tegas agar hal serupa tidak kembali terulang.
“Hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi. Perlu ada regulasi agar masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan orang lain,” tegasnya.
Menurut Erick, Pansus 9 sejauh ini baru melaksanakan dua kali rapat pembahasan. Rapat pertama dilakukan bersama bagian hukum Pemerintah Kota Bandung untuk mendengar pandangan awal, sementara rapat kedua fokus pada pembahasan sanksi dalam raperda.
Namun, terdapat perbedaan pandangan di antara anggota pansus dan tim hukum. Bagian hukum menyarankan agar muatan raperda tidak mencantumkan pembahasan agama secara eksplisit dan tidak memasukkan ketentuan sanksi di dalamnya. Pandangan ini mendapat kritik dari sebagian anggota dewan, termasuk Erick.
“Bagian hukum dan naskah akademik menyatakan bahwa perda tidak boleh membahas soal agama dan sanksi. Kalau begitu, ya kenapa tidak cukup dengan surat edaran saja? Buat apa bikin perda kalau tidak punya daya paksa?” ujarnya menanggapi.
Erick berpendapat bahwa peraturan daerah harus disusun dengan tegas, termasuk mencantumkan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera. Menurutnya, keberadaan sanksi merupakan unsur penting dalam membuat warga patuh terhadap peraturan.
“Perda itu harus punya sanksi. Kalau tidak, maka regulasi kehilangan unsur pemaksanya. Sanksi itu penting agar warga tidak seenaknya melanggar,” tegasnya lagi.
Ia mengingatkan bahwa persoalan SARA di Kota Bandung masih menjadi persoalan laten yang bisa menjadi bom waktu jika tidak diatur secara tegas melalui regulasi. Tanpa aturan yang jelas, ia khawatir masyarakat bisa bertindak semena-mena, termasuk memprotes kegiatan keagamaan kelompok lain.
“Masalah SARA ini belum selesai, dan bisa jadi bom waktu. Kalau dibiarkan tanpa payung hukum, bisa memicu konflik horizontal,” kata Erick.
Melalui raperda ini, ia berharap seluruh aspek keberagaman bisa diakomodasi dengan baik. Dengan begitu, masyarakat memiliki pedoman yang jelas, tidak multitafsir, dan perlakuan diskriminatif bisa dicegah sejak awal.
“Harapannya, perda ini bisa mengakomodasi keberagaman secara utuh dan menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat yang harmonis,” pungkasnya.
Saat ini, proses pembahasan Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat masih dalam tahap awal. Erick menegaskan bahwa masih banyak masukan dari berbagai pihak yang akan dikaji sebelum raperda tersebut masuk ke tahap finalisasi.
“Pembahasannya masih awal. Baru dua kali rapat. Setelah ini kami akan lanjutkan dengan menerima masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi keagamaan dan komunitas,” tutupnya. (*)
