HomeJabarDPRD Kota Bandung Bentuk Pansus Bahas Revisi Perda Kesejahteraan Sosial, PKS Minta...

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus Bahas Revisi Perda Kesejahteraan Sosial, PKS Minta Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat

Jabaran.id,- BANDUNG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menilai bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial perlu diarahkan agar lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purmana, menegaskan bahwa Raperda ini tidak boleh berhenti sebagai aturan administratif semata, tetapi harus menjadi payung hukum yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Raperda ini jangan hanya bagus di atas kertas, tapi juga harus terasa manfaatnya bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan mereka yang menghadapi masalah kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Ahmad Rahmat menambahkan, penting bagi pemerintah daerah untuk memperjelas ruang lingkup dan jenis permasalahan sosial yang diatur dalam revisi perda tersebut. Selain fokus pada perlindungan dan jaminan sosial, Raperda juga diharapkan mencakup penguatan pemberdayaan sosial serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mendukung program kesejahteraan.

- Advertisement -

Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi agar Raperda yang baru tidak bertentangan dengan kebijakan nasional, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.

“Kebijakan sosial harus bisa diukur dan diawasi pelaksanaannya. Dengan begitu, setiap program benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Fraksi PKS berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat pelayanan publik, mempercepat peningkatan kesejahteraan sosial, serta memberikan perlindungan bagi warga Kota Bandung.

Sementara itu, DPRD Kota Bandung secara resmi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) 12 yang akan membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tersebut.

Pengumuman pembentukan Pansus dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (9/10), setelah melalui proses pemilihan pimpinan dan anggota yang dilakukan oleh masing-masing fraksi. Raperda ini menjadi salah satu dari empat rancangan perda baru yang disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna yang sama.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, menjelaskan bahwa revisi perda ini diperlukan agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional di bidang kesejahteraan sosial.

“Ada sejumlah substansi yang perlu disesuaikan, terutama terkait pengaturan lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan pembaruan aturan,” ujarnya.

Adapun susunan keanggotaan Pansus 12 yang akan membahas Raperda ini adalah sebagai berikut:

  • Ketua: H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.

  • Wakil Ketua: H. Soni Daniswara, S.E.

  • Anggota:

    1. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.

    2. Deni Nursani, S.Pd.I.

    3. Angelica Justicia Majid

    4. Ir. H. Kurnia Solihat

    5. Dr. H. Juniarso Ridwan

    6. H. Sutaya, S.H., M.H.

    7. H. Isa Subagdja

    8. Asep Sudrajat, S.A.P.

    9. Aswan Asep Wawan

    10. Christian Julianto Budiman

Dengan terbentuknya Pansus 12, DPRD Kota Bandung menargetkan pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan kebijakan sosial yang lebih adaptif, terukur, dan berpihak pada masyarakat, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan kesejahteraan di Kota Bandung. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here