HomeNewsNasionalDua Kurir Narkoba Asal Bogor Gagal Selundupkan 900 Gram Sabu-Sabu di Bandara...

Dua Kurir Narkoba Asal Bogor Gagal Selundupkan 900 Gram Sabu-Sabu di Bandara Aceh

Jabaran.id – Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 900 gram oleh dua warga Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku ditangkap saat hendak membawa barang haram tersebut menuju Jakarta menggunakan pesawat Batik Air.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat (25/4) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 6899 rute Banda Aceh-Jakarta yang dijadwalkan berangkat pukul 06.30 WIB.

“Dari pemeriksaan barang bawaan, ditemukan empat bungkus sabu-sabu dengan total berat 900 gram yang disembunyikan dalam sepasang sandal milik kedua tersangka,” ujar Joko Heri Purwono di Banda Aceh, Rabu.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial AP (35) dan DT (44), keduanya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan peran sebagai kurir.

- Advertisement -

Menurut hasil penyelidikan, kedua tersangka berangkat dari Bogor menuju Aceh pada Kamis (24/4) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah tiba di Banda Aceh, mereka melanjutkan perjalanan menggunakan mobil travel Hiace menuju Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Di sana, mereka mengambil sabu-sabu dari seorang yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial J.

Selanjutnya, mereka mendapat perintah dari orang lain berinisial K (juga DPO) untuk membawa sabu-sabu tersebut kembali ke Jakarta. AP dijanjikan upah Rp7,5 juta, sementara DT akan menerima Rp5 juta jika berhasil menyelesaikan misi tersebut.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa AP bukan kali pertama terlibat dalam penyelundupan narkoba. Pada Desember 2024, ia telah melakukan aksi serupa dengan modus yang sama, yaitu menyembunyikan sabu-sabu dalam sandal. Sementara DT baru pertama kali terlibat dalam kejahatan ini.

Kapolresta Banda Aceh menegaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yang terlibat dalam kasus ini. “Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini secara tuntas,” kata Joko Heri Purwono.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, AP dan DT telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan nomor SPDP/45/IV/RES.4.2./2025 tertanggal 28 April 2025. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here