HomeJabarEnam Pejabat di Jawa Barat Berakhir, Ada yang Diberhentikan 'Tidak Terhormat'

Enam Pejabat di Jawa Barat Berakhir, Ada yang Diberhentikan ‘Tidak Terhormat’

Jabaran.id – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan enam kepala daerah di provinsi Jawa Barat untuk periode 2018-2023. Keputusan ini diambil seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka.

Namun, ada satu keputusan yang cukup menarik perhatian publik. Di antara keenam kepala daerah tersebut, Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, mendapat status pemberhentian yang berbeda. Ia diberhentikan dengan status ‘tidak hormat’. Sementara itu, lima kepala daerah lainnya mendapatkan status pemberhentian ‘dengan hormat’.

Mengenai pergantian kepemimpinan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk sejumlah pejabat, baik dari tingkat pusat maupun daerah, untuk mengisi posisi kepala daerah sementara atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota. Penunjukkan ini bersifat sementara dan berlaku hingga satu tahun ke depan.

Pada hari Selasa, 19 September 2023, Gedung Sate Kota Bandung menjadi saksi sejarah dengan digelarnya acara pelantikan Penjabat (Pj) kepala daerah. Berdasarkan SK Mendagri, keenam pejabat yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Jawa Barat adalah:

  • Bambang Tirtoyuliono sebagai Pj Wali Kota Bandung
  • Gani Muhammad sebagai Pj Wali Kota Bekasi
  • Kusmana Hartadji sebagai Pj Wali Kota Sukabumi
  • Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat
  • Herman Suryatman sebagai Pj Bupati Sumedang
  • Benny Irwan sebagai Pj Bupati Purwakarta

Sumpah jabatan para Pj kepala daerah ini dilakukan di Gedung Sate dengan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah lainnya dan dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Diharapkan, dengan pergantian kepemimpinan ini, roda pemerintahan di Jawa Barat dapat terus berjalan dengan lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here