HomeNewsNasionalFakta Kebijakan Seragam Sekolah Baru dari Kemendikbudristek

Fakta Kebijakan Seragam Sekolah Baru dari Kemendikbudristek

Jabaran.id – Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial (medsos) dan platform mesin pencari banyak membicarakan soal aturan seragam sekolah baru yang ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Aturan ini telah menjadi sorotan dan topik pembicaraan masyarakat, terutama karena banyak narasi yang menyebut bahwa aturan seragam sekolah baru akan diterapkan usai Lebaran ini. Banyak orang tua siswa yang khawatir aturan baru tersebut akan merepotkan karena mesti membeli seragam sekolah baru.

Namun, perlu pemahaman yang jelas mengenai aturan tersebut. Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah, yang akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Penetapan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Menurut Nadiem Makarim, aturan tersebut bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan, sekaligus mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

Terkait dengan kekhawatiran orang tua dan masyarakat tentang kewajiban membuat atau membeli seragam sekolah baru tahun ini, informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kemendikbudristek menyatakan bahwa tidak atau belum ada aturan resmi mengenai seragam sekolah baru tahun 2024. Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 mengatur beberapa jenis seragam bagi peserta didik dari tingkat SD hingga SMA. Misalnya, pakaian seragam nasional yang harus dipakai setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Kemudian ada pakaian seragam Pramuka, yang mengacu pada model dan warna yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, serta pakaian seragam khas sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan. Pakaian adat juga dapat digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Dengan demikian, sejauh ini, tidak ada keharusan bagi orang tua atau sekolah untuk membuat atau membeli seragam sekolah baru tahun ini, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat. Rumor dan spekulasi mengenai aturan baru perlu dihindari, dan penting untuk merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.(*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here