Jabaran.id – Dunia pendidikan vokasi di Kota Depok mencatatkan langkah strategis dengan terjalinnya kemitraan resmi antara Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FPLKP) Kota Depok dengan Dinas Pendidikan setempat. Kolaborasi ini ditujukan untuk memacu peningkatan mutu dan relevansi pendidikan kemasyarakatan, membawa angin segar bagi pengembangan keterampilan sumber daya manusia di daerah tersebut.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi fondasi bagi terciptanya sinergi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Ketua FPLKP Kota Depok, Merry Debora Solaiman, menyambut baik inisiatif ini dengan menyebutkan ini adalah Kerjasama yang tentu saja sebuah awalan untuk bisa bersinergi dengan baik.

Lebih jauh, Merry memaparkan dampak jangka panjang yang diharapkan dari kolaborasi ini. Menurutnya, sinergi ini tidak hanya akan menguntungkan pada level kelembagaan, tetapi akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas individu.
“Tidak hanya itu saja, dengan begini, LKP di Kota Depok akan lebih profesional dan orang-orang yang ada di dalamnya bisa jadi lebih baik dan berkualitas. Tidak hanya lembaganya saja, tetapi peserta didiknya pun akan lebih berkualitas,” jelasnya.
Poin krusial yang ditekankan oleh Merry adalah mengenai kesiapan lulusan untuk memasuki dunia kerja.
“Terlebih, saat peserta didik telah mengenyam pendidikan dan pelatihan bisa terjun langsung ke dunia industri,” tambahnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen untuk menyelaraskan kurikulum pelatihan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja, sehingga lulusan LKP memiliki kompetensi yang langsung dapat diserap oleh industri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, membenarkan komitmen pihaknya dalam mendukung pengembangan LKP. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan sebuah langkah positif.
“Ini adalah sebuah Kerjasama yang baik tentunya. Dimana, tujuannya adalah pengembangan LKP dan juga agar para peserta didiknya bisa mendapatkan Pendidikan yang layak dan lebih baik,” ujar Siti.
Siti Chaerijah juga sejalan dengan visi FPLKP mengenai tujuan akhir dari peningkatan kualitas ini, yaitu integrasi lulusan ke dalam sektor industri.
“Serta saat mereka lulus nanti bisa masuk ke dunia industri,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat arah kebijakan Dinas Pendidikan yang tidak hanya berfokus pada pendidikan formal, tetapi juga memperkuat pendidikan non-formal sebagai pilar penting dalam menyiapkan tenaga kerja terampil.
“Kesepakatan antara FPLKP dan Dinas Pendidikan Kota Depok ini dipandang sebagai sebuah terobosan yang dapat menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia industri. Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan vokasi yang lebih robust, dimana LKP dapat berperan sebagai pencetak SDM unggul yang siap berkontribusi dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” katanya. (*)
Ada sembilan ruang lingkup yang dijalin dalam Kerjasama tersebut.
1. Pendataan dan Pemutakhiran Data LKP
Mendorong seluruh LKP untuk melakukan pembaruan berkala pada sistem Dapodik.
2. Penilaian Kinerja LKP
Melakukan pembinaan dan peningkatan kualitas layanan Lembaga
3. Peningkatan Kualitas Pengelola dan Instruktur
Menyelenggarakan dan memfasilitasi bimbingan teknis melalui pelatihan, sertifikasi, dan program peningkatan kompetensi berkelanjutan.
4. Kerjasama dengan Dunia Industri
Mendorong pemagangan bagi peserta didik dan penyerapan lulusan program kursus dan pelatihan.
5.Kerjasama dengan Lembaga Permodalan
Berkolaborasi dalam memperluas akses pembiayaan bagi alumni dan peserta program kursus dan pelatihan yang ingin berwirausaha.
6. Kerjasama dengan UMKM
Mendorong ekosistem pembelajaran yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan dunia usaha skala kecil dan menengah
7. Pemantauan dan Evaluasi
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang disepakati, sebagai dasar peningkatan mutu dan akuntabilitas program.
8. Penganggaran
Yang mencakup dukungan pembiayaan dari kedua belak pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan
Sebagai satuan pendidikan wajib memlikinya berdasarkan Perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebagai satuan Pendidikan diwajibkan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.

Mantap, keren sukses selalu LKP dan dinas pendidikan
Penebar diwajibkan hadir untuk meningkatkan kualitas lulusan LKP