Jabaran.id,- Bandung – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung memberikan dukungan terhadap empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Salah satu di antaranya adalah Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045 yang dinilai penting sebagai acuan arah pembangunan kependudukan jangka panjang di Kota Bandung.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Siti Marfu’ah, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bandung atas penyampaian keempat usulan raperda tersebut. Ia berharap proses pembahasan di DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Fraksi PKS mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bandung yang telah menyampaikan usulan raperda untuk dibahas oleh panitia khusus nanti. Semoga di akhir pembahasan, peraturan daerah yang dihasilkan membawa dampak positif bagi seluruh warga, sehingga tercipta Kota Bandung yang mengedepankan keserasian antara ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan menuju Bandung Utama: Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis,” ujar Siti Marfu’ah.
Empat usulan raperda yang dibahas meliputi:
-
Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045;
-
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat; dan
-
Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko.
Menurut Siti, Raperda GDPK menjadi instrumen strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan yang berkaitan dengan penduduk. Raperda tersebut mencakup lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.
Siti menekankan agar penyusunan raperda tersebut memperhatikan sejumlah aspek strategis dan teknis agar implementasinya efektif di lapangan. Ia menyoroti lima hal penting yang perlu menjadi perhatian, yakni:
-
Aspek strategis, mencakup kesesuaian dengan kebijakan nasional dan daerah serta respons terhadap isu lokal seperti urbanisasi, kepadatan penduduk, pengangguran usia muda, kesenjangan layanan dasar, perceraian, dan stunting.
-
Aspek substansi, dengan memastikan keselarasan kelima pilar GDPK terhadap prinsip hak asasi manusia dan inklusivitas, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
-
Aspek teknis, meliputi penguatan kelembagaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi, serta mekanisme penegakan hukum.
-
Aspek partisipasi masyarakat, agar perda memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat.
-
Aspek keberlanjutan, yaitu memastikan mekanisme transisi antargenerasi dan komitmen lintas pemerintahan selama 20 tahun ke depan.
Fraksi PKS berharap, melalui pembahasan yang matang dan inklusif, Raperda GDPK dapat menjadi dasar kuat bagi terwujudnya pembangunan kependudukan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Bandung. (*)
