Jabaran.id – Polres Metro Depok telah menangkap tersangka bernisial RA usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinsial AA. Aksi KDRT yang dilakukan tersangka menjadi viral di sejumlah media sosial, serta mendapatkan sorotan publik.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan adanya KDRT yang dilakukan suami kepada istrinya. Polres Metro Depok telah menangkap tersangka RA usai melakukan KDRT kepada korban AA yang kini sedang menjalani perawatan.
“Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Made, Baru-baru ini.
Made menjelaskan, tindakan KDRT yang dilakukan tersangka terjadi di rumah saudara korban. Saat itu, korban bersama tersangka sedang menginap di rumah saudara korban di wilayah Sawangan, Depok, pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Jadi kejadiannya di rumah sepupu korban, saat itu sedang menginap,” jelas Made.
Kejadian berawal dari tersangka meminjam handphone korban, tidak lama berselang, korban meminta kembali handphone. Saat itu tersangka tidak ingin mengembalikan handphone korban hingga berujung tersangka membanting handphone.
“Handphone korban di banting dan terjadilah keributan,” ucap Made.
Tersangka yang tersulut emosi kemudian melampiaskan kemarahannya dengan memukul korban menggunakan handphone. Korban tidak dapat melawan dan mata sebelah kiri terkena pukulan tersangka yang menggunakan handphone.
“Tersangka turut memukul kembali korban menggunakan tangan kosong di bagian yang sama atau mata sebelah kiri,” terang Made.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami lebam pada bola mata pada bagian kiri. Selain itu, korban mengalami luka hingga berdarah pada pelipis kiri akibat pukulan tersangka.
“Korban turut mengalami luka pada paha kanan akibat injakan tersangka,” ungkap Made.
Akibat kekerasan yang dilakukan tersangka, korban dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hal itu dilakukan untuk memberikan pertolongan pada mata korban yang mengalami luka cukup serius.
“Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis,” tutur Made.
Polres Metro Depok telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan tersangka. Polres Metro Depok akan menjerat tersangka terkait tindak pidana KDRT UU Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
