Jabaran.id,- Bandung, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Bandung menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dinilai sangat krusial untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman perilaku menyimpang yang dapat merusak moral dan struktur sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., dalam rapat paripurna pembahasan empat Raperda strategis yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Keempat Raperda tersebut meliputi:
-
Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045;
-
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
-
Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat; serta
-
Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Menurut Maya, Raperda keempat tersebut memiliki urgensi yang tidak bisa ditunda, mengingat tingginya jumlah penduduk usia produktif di Kota Bandung yang berpotensi terpapar perilaku seksual berisiko. Kondisi ini, kata dia, diperparah oleh derasnya arus informasi dan gaya hidup digital yang tidak jarang memperlihatkan konten-konten pornografi secara bebas tanpa filter moral dan edukatif.
“Tren perilaku seksual remaja saat ini cukup mengkhawatirkan. Proporsi remaja yang terlibat dalam perilaku berisiko seperti kehamilan tidak diinginkan, HIV, dan infeksi menular seksual (IMS) masih tinggi dan bahkan cenderung meningkat,” ujar Maya.
Ia menambahkan, meningkatnya kasus penyimpangan seksual yang terjadi di Kota Bandung belakangan ini merupakan sinyal bahaya bagi masa depan generasi muda dan ketahanan keluarga. Tanpa adanya kebijakan yang terarah dan tegas, dikhawatirkan permasalahan tersebut akan semakin kompleks dan sulit dikendalikan.
Dalam pandangannya, Maya menekankan bahwa upaya pencegahan tidak bisa dilakukan secara sektoral, tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah Kota Bandung, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, komunitas sosial, hingga keluarga harus berperan aktif dalam membangun budaya yang sehat, bermoral, dan berkarakter.
“Pemerintah Kota Bandung bersama seluruh pemangku kepentingan harus mampu menjalankan pengendalian dan pencegahan yang efektif, sekaligus membangun program kolaboratif lintas sektor dan lintas disiplin,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa kebijakan pengendalian perilaku seksual berisiko harus berbasis data dan riset, agar setiap langkah intervensi yang dilakukan dapat tepat sasaran. Program edukasi di sekolah, penyuluhan masyarakat, dan layanan konseling bagi remaja perlu diperkuat untuk membentuk kesadaran yang berkelanjutan.
Maya menjelaskan, faktor penyebab perilaku seksual berisiko di kalangan remaja dan masyarakat sangat kompleks. Mulai dari kurangnya pendidikan seksual yang benar, lemahnya kontrol sosial, kondisi psikologis dan ekonomi, hingga pengaruh lingkungan dan teknologi.
“Ada banyak faktor yang saling berkaitan — dari minimnya pendidikan moral dan agama, trauma masa kecil, pola asuh yang kurang baik, hingga mudahnya akses terhadap konten pornografi. Semua ini perlu pendekatan yang tidak hanya bersifat hukum, tapi juga edukatif, sosial, dan spiritual,” jelasnya.
Menurutnya, penyusunan Raperda ini harus memperhatikan keseimbangan antara aspek penegakan hukum dan upaya pencegahan berbasis nilai-nilai moral serta ketahanan keluarga. Artinya, penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan karakter di berbagai jenjang.
Sebagai partai yang memiliki perhatian besar terhadap pembangunan manusia dan keluarga, Fraksi Partai Gerindra berharap Raperda ini segera disahkan agar Kota Bandung memiliki payung hukum yang komprehensif dalam melindungi warganya dari perilaku seksual berisiko.
“Kami berharap dengan disahkannya Raperda ini, Kota Bandung dapat memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga serta moral generasi muda,” pungkas Maya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memandang isu ini sebagai hal tabu, melainkan sebagai tantangan sosial yang harus dihadapi bersama dengan pendekatan yang bijak dan konstruktif. Dengan dukungan regulasi, pendidikan, dan kesadaran kolektif, Kota Bandung diharapkan dapat menjadi kota yang tidak hanya maju secara pembangunan fisik, tetapi juga tangguh dalam membangun karakter dan moral warganya.
Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan sehat. Raperda ini diharapkan menjadi turunan kebijakan dari Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung 2025–2045 yang menekankan pentingnya pembangunan manusia secara utuh — meliputi aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Dengan adanya regulasi ini, Kota Bandung berkomitmen memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi utama pembangunan masyarakat yang bermartabat, beretika, dan berdaya saing di masa depan. (*)
