Jabaran.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan reformasi terhadap sistem perhitungan dan distribusi penerimaan pajak nasional. Ia menyatakan sistem yang berlaku saat ini dinilai terlalu sentralistik.
Dalam pernyataannya usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (10/12/2025), Dedi Mulyadi menyebut sentralisasi sebagai akar masalah yang menciptakan ketidakadilan fiskal. Ia menjelaskan bahwa daerah-daerah industri, seperti Jawa Barat, menanggung berbagai beban lingkungan dan infrastruktur tanpa diimbangi dengan porsi bagi hasil pajak yang setara.

“Problem kita ini adalah sentralisasi. Saya berikan contoh, pabrik di Jawa Barat itu banyak banget, loh, Pak. Kawasan industrinya terhampar. Banjirnya kami yang terima. Pencemaran lingkungan kami yang terima. Mobil-mobil gede yang lewat tiap hari yang menghancurkan jalan kabupaten, jalan provinsi, kami yang harus memperbaiki,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia mengungkapkan sebuah realitas: meskipun Jawa Barat menjadi lokasi operasional dan menanggung segala dampak dari industri-industri besar, kantor pusat perusahaan-perusahaan tersebut umumnya berlokasi di Jakarta. Situasi ini berimbas langsung pada alokasi bagi hasil pajak. Data yang ia sampaikan menunjukkan Jawa Barat hanya menerima sekitar Rp140 triliun, sebuah angka yang jauh lebih kecil dibandingkan penerimaan Jakarta yang disebutkannya bisa mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.
Berdasarkan analisis itu, mantan Bupati Purwakarta tersebut menegaskan pentingnya membangun negara berdasarkan sistem yang adil, dengan mengatasi masalah sentralisasi sebagai langkah utama. Dedi Mulyadi secara spesifik mengusulkan perubahan fundamental dalam metode perhitungan dua jenis pajak.
“Keinginannya apa? Keinginannya adalah pemerintah pusat didorong. Agar ya kalau bayar pajak dihitung di mana tempat usahanya berada, bukan tempat di mana kantornya berada,” katanya.
Usulan ini berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, lokasi usaha riil seperti pabrik, perkebunan, dan pertambangan adalah tempat di mana beban ekonomi dan dampak negatif kegiatan usaha benar-benar terjadi, bukan lokasi kantor pusat.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengusulkan model distribusi yang lebih langsung hingga ke tingkat desa. Ia memberikan ilustrasi, “Pajak, ada PPh, ada PPN. Pabriknya di mana itu PPh? PPN-nya di mana? Di situ ada desa. Desa, enggak, desa, bagaimana, kasih aja bagi hasil desa ini misalnya tiga persen. Dari tiga persen itu, desa itu pembangunannya lima tahun tuh selesai, pak.“
Dedi Mulyadi menambahkan bahwa dengan sistem bagi hasil pajak yang dibagikan secara lebih adil dan langsung, daerah akan mencapai kemandirian fiskal. Daerah akan memiliki kecukupan dana sendiri sehingga, menurutnya, pemerintah pusat tidak perlu lagi mengalokasikan dana desa secara terpusat. (*)
