Jabaran.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menutup secara permanen sejumlah operasi pertambangan. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko bencana di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Kami juga akan menutup pertambangan-pertambangan di lereng gunung,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa penutupan permanen akan menyasar lokasi-lokasi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan.
“Semua pertambangan di lereng gunung yang memiliki risiko lingkungan, seperti di Kabupaten Bandung, Garut, hingga Sumedang, kami akan tutup permanen. Kenapa? Karena risiko bencana lebih tinggi dibanding hasil tambang yang didapatnya,” jelas Gubernur.
Langkah penutupan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang lebih luas yang sedang dijalankan oleh pemerintah daerah. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa Pemprov Jabar saat ini sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas aktivitas yang merusak lingkungan.
“Kami sekarang terus memberikan tindakan hukum dengan bekerja sama Polda dan Polres untuk menyelesaikan berbagai pihak yang melakukan kerusakan lingkungan, seperti penebangan pohon, dan termasuk menutup pertambangan-pertambangan di berbagai tempat,” tambahnya.
Kebijakan ini muncul setelah terjadinya serangkaian bencana alam di wilayah Jawa Barat. Pada tanggal 4 Desember 2025, banjir dan tanah longsor dilaporkan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung. Menanggapi kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor untuk periode 6 hingga 19 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut pencegahan yang lebih komprehensif, Dedi Mulyadi juga telah mengeluarkan kebijakan tambahan melalui Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi, tersebut berisi instruksi untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya. (*)
