Jabaran.id – Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat H.M Hasbullah Rahmad mengingatkan seluruh stakeholder untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Hal tersebut disampaikan Hasbullah usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, Jumat, 26 September 2025.
Hasbullah mengungkapkan, lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini menjadi penyemangat bagi seluruh stakeholder untuk menekan tingkat kasus kekerasan pada perempuan.

“Apapun itu lah, baik kekerasan fisik, seksual maupun psikis,” kata Hasbullah.
Hasbullah mengungkapkan, pada 2020 ada sekitar 1.749 kasus kekerasan terhadap perempuan, itu pun berdasarkan data yang melaporkan.
“Bayangkan yang enggak melapor kan banyak,” geram Hasbullah.
Dewan dari Dapil Jawa Barat VIII atau Kota Depok dan Kota Bekasi ini berharap, dengan adanya Perda ini dapat melindungi kaum perempuan di Jawa Barat dari tindak kekerasan.
“Kedua, masyarakat bisa melek ketika terjadi kekerasan terhadap dirinya, dia juga memiliki hak untuk melapor, karena Perda KDRT ada, Perda Perlindungan ada, dia berhak untuk melapor.”
“Nah dengan tersosialisasinya Perda ini diharapkan dapat mereduksi tingkat kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat,” imbuhnya.
Ketiga, lanjut Hasbullah, dengan adanya Perda ini, perempuan juga diberikan fasilitas untuk melindungi mereka dari pelecehan seksual di ruang publik, sebab masih banyak kasus pelecehan di transportasi umum.
“Kalau di KRL kan sudah ada gerbong sendiri (gerbong khusus perempuan), ini harus kita pikirkan bagaimana ke depan perempuan-perempuan ini dapat lebih aman di ruang publik dan fasilitas umum,” terang Hasbullah.
Keempat, Hasbullah meminta semua pihak, termasuk pelaku usaha dan pengusaha harus menghargai perempuan yang berkebutuhan khusus atau disabilitas.
“Karena tidak semua perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, nah harusnya kan diukur atau diberikan kuota berapa persen untuk mereka dan disesuaikan desk pekerjaannya dengan keterbatasan fisik mereka, seperti kalau mereka tidak bisa jalan, kan bisa jadi operator tidak ada masalah,” tegas Hasbullah.
Jadi dengan Perda ini, sambung Hasbullah, pihaknya menggugah kepada seluruh stakeholder untuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Jawa Barat.
“Dalam hal-hal kekerasan fisik, psikis maupun seksual,” ucap Hasbullah.
