Penulis: M. Ridha Saleh (Direktur Rumah Mediasi Indonesia)
Hilirisasi ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah, memutus ketergantungan pada ekspor bahan mentah, penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya, serta alih teknologi. Dalam konteks ekonomi politik Indonesia, tujuan strategis hilirisasi merupakan transformasi ekonomi yang menjadi bagian dari kegiatan industri untuk mengubah posisi tawar Indonesia dalam pembagian kerja internasional, mendistribusikan kembali kekuasaan ekonomi, membangun kemandirian bangsa, serta mengamankan kedaulatan nasional.
Dalam Industrial Development Report (IDR) 2026, United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) menempatkan Indonesia sebagai salah satu contoh terbaik dalam pengembangan industri berbasis hilirisasi. Pengakuan ini memperkuat optimisme terhadap arah pembangunan ekonomi nasional yang adil dan berkelanjutan.
Hilirisasi dipandang sebagai bentuk nyata pengejawantahan mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945—khususnya ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu artinya hilirisasi dilakukan berdasarkan paradigma demokrasi ekonomi menuju kedaulatan industri nasional.
Sayangnya, sejumlah data menyebutkan bahwa praktik hilirisasi yang tampak di lapangan, khususnya yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), masih menyisakan sejumlah persoalan krusial seperti konflik agraria, kesenjangan dan marjinalisasi sosial, kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, pelanggaran HAM, serta konflik ketenagakerjaan yang menyita perhatian dan perlu segera dibereskan.
Fase Hilirisasi di Indonesia
Awal abad ke-19 di bawah pemerintah kolonial Hindia Belanda, konsep hilirisasi berfokus pada pengolahan hasil mentah bumi Nusantara. Transformasi hulu ke hilir terbesar pada abad tersebut terjadi di sektor industri gula. Wilayah Jawa tidak hanya dipaksa menanam tebu di hulu, tetapi juga dihilirisasi lewat pembangunan pabrik-pabrik gula berbasis mesin uap.
Karakteristik utama hilirisasi pada zaman kolonial Belanda bersifat ekstraktivisme, menggunakan sistem kerja paksa dan buruh murah, bahkan sepenuhnya berorientasi pada ekspor untuk kemakmuran negara induk. Pemerintah kolonial tidak berniat membangun kemandirian industri di Nusantara, melainkan hanya melakukan pengolahan agar komoditas mentah memenuhi standar pasar Eropa.
Di tangan Ir. Sukarno, Presiden pertama Indonesia, hilirisasi digerakkan oleh semangat dekolonisasi ekonomi dan kemandirian nasional. Misi dan ideologi pengolahan sumber daya atau industrialisasi yang kini disebut hilirisasi berakar pada doktrin Berdikari dan konsep Trisakti. Orde Lama mencoba membangun industri pengolahan dengan memutus ketergantungan dari bekas penjajah, modal asing, dan keterlibatan kapitalisme Barat.
Kebijakan hilirisasi pada masa Orde Lama terletak pada keberhasilannya mengubah struktur ekonomi kolonial yang ekstraktif menjadi ekonomi nasional yang berdikari, meskipun istilah hilirisasi saat itu lebih dikenal sebagai gerakan pembentukan industri substitusi impor dan nasionalisasi.
Pada tahun 1951, Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Orde Lama, melalui cetak biru rencana urgensi perekonomian, menjadi motor utama dekolonisasi ekonomi, di mana negara harus mengambil peran aktif memetakan industrialisasi dan tidak bisa menyerah pada mekanisme pasar bebas peninggalan kolonial. Pemerintah mulai membangun, mendanai, dan merintis industri dasar seperti semen, pemintalan, dan tekstil sebelum nantinya diintegrasikan dengan swasta nasional.
Dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana di bawah pimpinan Mohammad Yamin, yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara merata, membangun kemandirian ekonomi nasional bebas dari sisa-sisa imperialisme, serta menata infrastruktur dan mental bangsa secara menyeluruh.
Di zaman Orde Baru (1966–1998), konsep hilirisasi dijalankan di bawah payung besar strategi industrialisasi nasional. Perencanaan pembangunan nasional yang sistematis dan berbasis teknokrasi baru dimulai pada 1969 melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) I, namun transformasi struktural mulai lebih jelas pada REPELITA II (1974–1979) dan REPELITA III (1979–1984).
Pada zaman Orde Baru, istilah hilirisasi belum sepopuler saat ini. Namun, esensi kebijakannya sudah berjalan melalui program Industrialisasi Substitusi Impor, yaitu strategi ekonomi politik yang berfokus pada pembangunan industri di dalam negeri untuk memproduksi barang-barang yang sebelumnya diimpor dari luar negeri. Tujuan utamanya adalah mengurangi ketergantungan terhadap produk asing, menghemat cadangan devisa negara, dan mendorong kemandirian ekonomi nasional.
Rezim Soeharto melarang ekspor beberapa jenis bahan mentah tertentu termasuk kayu log untuk memaksa berdirinya industri pengolahan di dalam negeri, namun faktanya ketergantungan ekspor bahan mentah tetap tinggi. Sebagian besar komoditas pertambangan tetap diekspor dalam bentuk mentah ke negara seperti Jepang dan Amerika Serikat, sedangkan kayu log ke Korea, Jepang, dan Taiwan. Puncak tertinggi volume ekspor kayu log tahunan antara 1977–1979 konsisten berada di kisaran 18 juta hingga 21 juta meter kubik per tahun, sementara ekspor bijih nikel mentah ke Jepang berkisar antara 1 juta hingga 2,5 juta ton per tahun sepanjang dekade 1980-an hingga 1990-an.
Karakteristik utamanya, yaitu melalui kroni rezim, hak monopoli industri hilir dan pengolahan didistribusikan secara eksklusif kepada lingkaran dalam istana, yang meliputi keluarga Cendana dan para konglomerat sekutu. Negara hanya memberikan kuasa industri dan logistik, serta mendistribusikan konsesi hutan, monopoli dagang, tanah, dan hak tambang kepada keluarga kekaisaran politik, jenderal militer setia, serta sekelompok kecil pengusaha konglomerat sekutu.
Era SBY, Jokowi, dan Prabowo
Gambaran kebijakan hilirisasi di zaman Presiden SBY dan Presiden Jokowi memiliki perbedaan mendasar pada aspek ketegasan eksekusi, pendekatan hukum, serta skala dampak ekonomi yang dihasilkan. Pada era SBY, hilirisasi baru berada pada tahap pembentukan regulasi normatif dan persiapan transisi industri dari hulu ke hilir. Peletakan regulasi utama terjadi setelah lahirnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Undang-undang ini secara resmi mewajibkan perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian atau smelter di dalam negeri dan melarang ekspor bijih mentah. Namun, eksekusi larangan ekspor bahan mentah di era ini cenderung longgar dan penuh negosiasi.
Di era Jokowi, hilirisasi menjadi program prioritas nasional yang dieksekusi secara radikal dengan menutup total keran kompromi internasional. Jokowi memberlakukan larangan total ekspor bijih nikel mentah per 1 Januari 2020, disusul komoditas bauksit dan tembaga. Langkah berani ini tetap diteruskan meskipun Indonesia digugat oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Hilirisasi nikel berhasil mendongkrak nilai ekspor secara fantastis. Pemerintah mencatat nilai ekspor produk turunan nikel melompat menjadi lebih dari Rp510 triliun setelah dihilirisasi. Kawasan industri hilirisasi raksasa berhasil dibangun seperti di Morowali dan Weda Bay. Investasi ini mayoritas didanai oleh korporasi besar asal Tiongkok yang membawa teknologi smelter. Hilirisasi diarahkan bukan sekadar mengolah nikel menjadi besi baja, melainkan berlanjut hingga ke hilir rantai pasok baterai lithium dan ekosistem kendaraan listrik global.
Pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga detik ini, hilirisasi mengalami perluasan sektor secara agresif serta sentralisasi kontrol negara yang jauh lebih ketat. Hilirisasi kini dikukuhkan sebagai pilar kelima dalam misi ekonomi Asta Cita untuk mencapai kemandirian nasional.
Prabowo memperluas cakupan komoditas hilirisasi menjadi 21 komoditas. Namun, hilirisasi yang dilakukan secara masif untuk sementara mengarah ke tiga sektor utama, yaitu sektor energi untuk menyetop impor, sektor mineral untuk memperkuat industri pengolah dan pemurnian dalam negeri, serta sektor pangan dan perkebunan seperti kelapa sawit menjadi bioavtur/biodiesel, tebu, kelapa, pala, hingga garam dan rumput laut untuk menciptakan industrialisasi padat karya yang menyentuh masyarakat bawah.
Secara ekonomi politik, ciri utama dari program hilirisasi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah pergeseran dari sekadar pelarangan ekspor mentah menuju kedaulatan ekonomi proteksionistik yang agresif, perluasan komoditas non-mineral, dan integrasi ketahanan pangan-energi nasional. Program ini didorong oleh visi swasembada total, nasionalisme ekonomi yang kuat, dan keterlibatan negara yang lebih aktif dalam mengamankan rantai pasok global.
Kesamaan Pola dan Problem Struktural
Kebijakan hilirisasi sumber daya alam memiliki benang merah yang kuat dari zaman ke zaman, utamanya rezim Soeharto, SBY, Jokowi, hingga masa pemerintahan Prabowo Subianto saat ini. Meskipun skala, teknologi, dan komoditasnya berkembang, kebijakan ini memperlihatkan adanya kesamaan mendasar sekaligus pola problem struktural yang terus berulang dari masa ke masa.
Kesamaan pola hilirisasi tersebut didorong oleh, pertama: intervensi kuat negara melalui sentralisme yang sangat ketat serta kapasitas industri hulu yang sangat besar. Kebijakan ini selalu dipaksa berjalan melalui regulasi proteksionis dan instruksi langsung pemerintah pusat, sehingga membatasi kapabilitas dan kemampuan daerah serta membuat daerah tidak dapat berinovasi untuk berpartisipasi dalam mendorong percepatan hilirisasi.
Kedua: ketergantungan tinggi pada modal dan teknologi asing mengakibatkan Indonesia secara konsisten bertindak sebagai penyedia lokasi dan bahan baku, serta umumnya tenaga kerja kasar saja, sementara mesin, modal, dan penguasaan teknologi tingkat tinggi tetap dipegang pihak luar.
Ketiga: tumpang tindih dan sektoralisme menyebabkan regulasi dan kebijakan hilirisasi di Indonesia menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan birokrasi, serta lemahnya integrasi antara aturan perlindungan lingkungan dan izin industri. Regulasi yang ada seringkali dinilai terlalu fokus pada target investasi jangka pendek tanpa kerangka tata kelola (governance) hukum yang matang.
Hilirisasi Mandiri
Konsep hilirisasi mandiri merupakan strategi mengolah bahan mentah menjadi produk bernilai tambah tinggi di dalam negeri yang digerakkan oleh kemampuan, modal, teknologi, dan industri lokal, serta sesuai dengan kapabilitas daya dukung yang tersedia dan tersebar di berbagai daerah tanpa bergantung pada pihak asing.
Pendekatan ini bertujuan memperkuat rantai pasok domestik, membuka lapangan kerja yang berkualitas, dan mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional serta kemandirian daerah penghasil dan pengolah. Pilar utama hilirisasi mandiri bertumpu pada kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah yang dikombinasikan dengan pembangunan infrastruktur dan manufaktur pengolahan domestik guna menciptakan rantai pasok industri yang terintegrasi di dalam negeri melalui penguatan dan pelibatan pelaku usaha nasional dan daerah, UMKM dan Koperasi, serta BUMN dan BUMD sebagai pemain utama dalam rantai pasok industri.
Dalam hal itu, pemerintah juga secara serius memikirkan pengembangan teknologi sendiri untuk menguasai riset, inovasi, dan alih teknologi agar tidak terus-menerus bergantung pada tenaga atau paten asing.
Pilihan sektor dan manfaat strategis terhadap komoditas prioritas betul-betul dipilih dan dipertimbangkan secara matang, seperti mineral, pertanian, perkebunan, perikanan, hingga migas yang betul-betul akan memberikan nilai tambah ekonomi, menciptakan lapangan kerja, melonjakkan harga jual produk, serta meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan devisa, sekaligus menghilangkan keyakinan bahwa ketergantungan pada modal asing merupakan satu-satunya jalan menuju kemajuan ekonomi. Dalam batas tertentu, pengalaman Tiongkok menunjukkan bahwa negara dapat mendisiplinkan pasar dan mengendalikan kapital tanpa sepenuhnya tunduk pada resep neoliberal.
