Jabaran.id – Masyarakat DKI Jakarta, khususnya pemilik kendaraan bermotor dengan pelat nomor B, kerap menantikan adanya program pemutihan pajak kendaraan. Namun, berdasarkan penegasan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, program tersebut tidak akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak, termasuk tunggakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.
Sebanyak 15 provinsi di Indonesia telah mengumumkan rencana pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan pada 2025, antara lain Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menyatakan bahwa kebijakan serupa tidak akan diterapkan di Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak kendaraan yang dinilai telah menikmati fasilitas umum tanpa berkontribusi membayar pajak.
“Bagi penunggak pajak, orang yang punya mobil tapi tidak mau bayar pajak, saya tidak akan berikan pemutihan. Saya akan kejar mereka agar membayar pajak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa program pemutihan seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, bukan bagi pemilik kendaraan yang umumnya berasal dari golongan ekonomi menengah ke atas.
“Pemerintah memang bertugas membantu masyarakat yang tidak mampu, contohnya melalui program pemutihan ijazah. Tapi kalau soal pajak kendaraan? Mereka yang menunggak umumnya punya mobil kedua bahkan ketiga. Jadi, tidak layak dibantu,” tegas Pramono.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, terutama bagi mereka yang telah menikmati berbagai fasilitas seperti infrastruktur jalan dan subsidi bahan bakar. “Sudah punya mobil, sudah menikmati kemudahan, masa tidak mau bayar pajak? Tidak bisa seperti itu,” tambahnya.
Meski tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengedepankan program bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Beberapa di antaranya meliputi pemutihan ijazah bagi siswa yang tertahan administrasi sekolah serta penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.
“Dalam memimpin Jakarta, saya lebih mengutamakan rakyat kecil untuk mendapatkan kemudahan,” kata Pramono.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang berharap adanya pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta pada 2025, dapat dipastikan bahwa program tersebut tidak akan dilaksanakan. Pemprov lebih memprioritaskan penyaluran bantuan bagi kelompok yang membutuhkan sambil mengoptimalkan penagihan pajak dari para penunggak.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan di daerah lain seperti Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, masih dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang telah diumumkan oleh pemerintah provinsi setempat. (*)