Jabaran.id – Provinsi Jawa Barat (Jabar) sedang menghadapi situasi darurat di bidang pendidikan dengan tingginya angka putus sekolah yang mengkhawatirkan. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan khusus yang memungkinkan penambahan kapasitas siswa di setiap kelas.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah, setiap rombongan belajar di tingkat SMA dan SMK negeri kini diperbolehkan menerima hingga 50 siswa per kelas. Kebijakan ini merupakan pengecualian dari standar ideal yang biasanya membatasi jumlah siswa antara 30-35 orang per kelas.
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat untuk mengantisipasi ancaman putus sekolah di kalangan masyarakat kurang mampu.
“Jika di suatu lingkungan sekolah banyak siswa yang seharusnya sekolah tapi kemampuan ekonominya rendah dan terancam putus sekolah jika tidak diterima di sekolah negeri, saya izinkan jumlah satu rombongan belajar bisa mencapai 50 orang,” ujar Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap kondisi darurat pendidikan di Jawa Barat yang membutuhkan penanganan segera. Gubernur menegaskan bahwa situasi ini bersifat sementara dan akan dievaluasi pada tahun ajaran berikutnya. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk membangun ruang kelas baru guna mengembalikan rasio ideal jumlah siswa per kelas menjadi 30-35 orang.
“Daripada tidak sekolah, mereka nongkrong di pinggir jalan dan berbuat hal yang tidak baik, lebih baik mereka sekolah, walau kondisinya sederhana,” tegas Dedi Mulyadi.
Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan pemerintah terhadap potensi dampak sosial dari tingginya angka putus sekolah. Gubernur menekankan tanggung jawab negara dalam memastikan hak pendidikan warga negara.
“Negara harus meminta rakyatnya bersekolah. Negara tidak boleh menelantarkan warga sehingga tidak bersekolah,” ujarnya. (*)