HomeJabarKlakson 'Telolet' Dilarang Polisi di Daerah Ini

Klakson ‘Telolet’ Dilarang Polisi di Daerah Ini

Jabaran.id – Sekarang ini banyak kendaraan, terutama bus yang dilengkapi dengan klakson ‘telolet’. Namun, Polres Metro Depok membuat larangan bunyi klakson tersebut, karena kerap membuat orang kaget.

“Di dalam undang-undang memang tidak dituliskan (klakson ‘telolet’ dapat) mengagetkan orang. Tapi dengan telolet itu bisa mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” kata Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiarto, Selasa 15 Agustus 2023.

Biasanya bus akan membunyikan klakson ‘telolet’ disaat ada anak kecil dipinggir jalan umum berteriak meminta klason tersebut dibunyikan. Polisi menyikapi fenomena ini dengan melarang penggunaan klakson ‘telolet’.

“Penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam satuan desibel, paling rendah 83 desibel, paling tinggi 118 desibel,” kata Sugiarto.

Sugiarto menerangkan, persyaratan perlengkapan standar kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya, ternyata penggunaan klakson ‘telolet’ bukan standar kendaraan.

“Dalam UU LLAJ telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” katanya.

Di sisi lain, penggunaan klakson ‘telolet’ yang keras mengganggu pendengaran seseorang dan berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.

“Klakson telolet suaranya sangat memekakkan atau mengganggu telinga sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Merujuk pada Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

“Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi,” katanya.

Pengemudi yang tidak berkonsentrasi apalagi menimbulkan kecelakaan dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

“Mengemudi tidak konsentrasi sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” katanya.

Lebih lanjut, Sugiarto mengatakan penggunaan klakson telolet juga bisa dikenai denda tilang dikarenakan pemasangan perlengkapan yang tidak sesuai standar.

“Bisa dikenakan memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, Pasal 279 UU LLAJ dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” pungkasnya. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here