HomePolitikKPU Kota Bogor Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024

KPU Kota Bogor Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024

Jabaran.id, Kota Bogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor musnahkan lebih 1.792 surat suara Pemilu 2024 dan rusak dilaksanakan sekretariat KPU kota Bogor, Jalan Senam II, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Selasa 13 Februari 2024.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.

Muhammad Habibi Zaenal Arifin selaku Ketua KPU Kota Bogor mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU Kota Bogor untuk senantiasa menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap dengan dimusnahkannya surat suara yang lebih dan rusak ini bisa dapat meminimalisasi kecurangan-kecurangan Pemilu 2024,” ungkap Habibi.

Menurutnya, ada sebanyak 1.792 lembar surat suara dari lima jenis surat suara yang dikategorikan lebih dan rusak yang pada kesempatan ini dimusnahkan.

Rinciannya, 53 lembar surat suara presiden dan wakil presiden lebih, 271 lembar surat suara DPR RI lebih dan 406 lembar rusak, 129 lembar surat suara DPD RI lebih, 571 lembar surat suara DPRD Provinsi dan 272 lembar rusak, serta 90 lembar surat suara Pemilu DPRD Kota Bogor lebih,” tuturnya.

Masih kata Habibi, sejumlah surat suara yang lebih dan rusak tersebut ditemukan pada saat proses sortir lipat (sorlip) surat suara di gudang – gudang logistik pemilu KPU kota Bogor.

“Surat suara yang rusak rata-rata sobek di kertasnya. Ada juga yang memang saat awal-awal petugas Sorlip masih belum menemukan cara yang baik, karena melipatnya semangat, ada yang sobek juga,” jelasnya

Habibi menyampaikan, berkaitan logistik Pemilu 2024, di pastikan saat ini seluruhnya didistribusikan menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Per hari ini atau H-1 logistik masuk ke TPS masing-masing. Dari tanggal 7 sampai 11 Februari ke PPK dan selanjutnya ke PPS hingga H-3,” tandasnya. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here