HomeNewsMahasiswa JGU Depok Ngadu ke Deolipa Yumara Soal Permasalahan Kampus

Mahasiswa JGU Depok Ngadu ke Deolipa Yumara Soal Permasalahan Kampus

Jabaran.id – Mahasiswa Jakarta Global University atau JGU Depok mengadu dan memberi kuasa hukum ke Deolipa Yumara terkait dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Deolipa mengungkapkan, pada Senin 28 Juli 2025 ada beberapa perwakilan mahasiswa dari JGU Depok meminta dirinya bantuan sebagai pengacara di Kota Depok untuk membantu memfasilitasi atau menjadi kuasa hukum atau membela kepentingan para mahasiswa.

“Ini terkait kepentingannya sebagai mahasiswa dalam proses pendidikan, sebagai mahasiswa juga di JGU,” kata Deolipa, Senin, 28 Juli 2025.

Dari keterangan para mahasiswa, lanjut praktisi hukum yang pernah menangani kasus Sambo ini, banyak persoalan yang menghambat perkuliahan mereka.

- Advertisement -

“Jadi ada sekitar 70-an mahasiswa yang kemudian memberikan kuasa melalui perwakilan supaya kami sebagai kuasa hukum untuk membantu mereka,” ujarnya.

Permasalahan yang ada di JGU sudah ditangani oleh Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisainstek) dengan pemberian sanksi sedang. Sanksi tersebut berdampak pada mahasiswa angkatan tahun 2025 yang tidak dapat memperoleh KIP Kuliah karena pemerintah membekukan hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Sanksi ini terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan terkait KIP Kuliah sebenarnya adalah haknya mahasiswa diberikan oleh negara. Jadi negara memberikan Kartu Indonesia Pintar kepada para mahasiswa ini, di mana mereka mendapatkan hak berupa pendanaan perkuliahan dan biaya hidup. Tapi karena ini kemudian diduga dikorupsi, sehingga akhirnya timbullah sanksi, di mana akhirnya rektorat diberikan sanksi oleh Dikti dan dampaknya kepada para mahasiswa baru (tahun 2025) yang kemudian tidak mendapatkan KIP Kuliah,” ungkap Deolipa.

Perihal dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah itu juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Hanya saja, laporan tersebut belum direspon pihak kejaksaan.

“Nih jaksa Kota Depok sering mendapatkan laporan korupsi, tapi hasilnya tampaknya masih selalu ambang-ambang. Makanya kita nanti akan mengejar kepada Kejaksaan Kota Depok bagaimana terhadap laporan para mahasiswa ini. Nah itu adalah laporan dari para mahasiswa kepada jaksa,” terang Deolipa Yumara.

Persoalan lainnya adalah pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) JGU oleh Rektorat. Pembekuan sudah dilakukan satu tahun lebih. Padahal, kata Deolipa, hak mahasiswa membentuk BEM diatur Undang-undang dan tidak bisa dibekukan sepihak dari manajemen atau rektorat.

“Jadi ini satu persoalan besar yang kemudian memangkas hak-hak demokrasi mahasiswa, hak-hak organisasi mahasiswa. Mahasiswa ini punya hak berorganisasi, dilegalkan dengan nama BEM, tapi kemudian ini dibekukan, nah ini satu persoalan yang kemudian sangat merugikan mahasiswa,” terang Deolipa.

Deolipa menilai permasalahan dk JGU menciderai dunia pendidikan, terutama di Kampus JGU. Bahkan, ia menganggap manajemen JGU termasuk Rektor telah cacat moral yang muaranya mahasiswa mengalami degradasi pendidikan.

“Kenapa, karena pihak rektor yang mereka agungkan sebenarnya sebagai pengayom ternyata rektorat sendiri cacat moral,” pungkas Deolipa Yumara.

Akui Sanksi Dikti

Diberitakan sebelumnya, JGU Depok tengah jadi sorotan. Pemicunya lantaran kasus dugaan skandal dana Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Akibat kejadian tersebut, kampus yang berlokasi di kawasan GDC Depok ini mendapat sanksi berat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDikti.

Hal itu pun diakui oleh Direktur Humas JGU, Onki Alexander.

Saat ditemui sejumlah awak media beberapa hari lalu, ia mengatakan, bahwa persoalan itu telah lama bergulir.

“Mungkin seperti ini ya, kalau kita cerita detailnya persoalan seperti apa sebetulnya cukup panjang, karena ini sudah melalui sekitar satu Mingguan ya kita di audit oleh pihak Inspektorat Jenderal dari Kementerian,” katanya beberapa waktu lalu.

Namun sayang, Onki enggan menjelaskan secara detail ihwal permasalahan KIP Kuliah di kampus tersebut.

Imbas dari kejadian ini, pihak Dikti kemudian menghentikan dana bantuan tersebut.

“Dampaknya yang terjadi adalah kami sebetulnya mencoba untuk membantu masyarakat kita yang memang secara akademik itu bagus, namun dia secara ekonomi kurang, nah itu kami bantu lewat skema beasiswa itu,” ujarnya.

“Cuma karena isu ini, akhirnya pada saat itu kami direkomendasikan untuk tidak dapat menerima kembali kuota beasiswa KIP. Artinya apa? Kami tidak bisa menyelenggarakan program itu di JGU. Istilahnya ya bisa jadi istilah kasarnya JGU di blacklist lah istilah itu,” keluhnya.

Klaim Masalah Selesai

Menurut Onki, masalah dana KIP Kuliah itu telah usai, karena pihaknya telah mengikuti arahan Dikti, termasuk mengembalikan hak mahasiswa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak inspektorat itu telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang seluruhnya telah dilaksanakan secara penuh dan tepat waktu oleh pihak Universitas JGU,” ujar Onki.

“Nah sebetulnya kasus ini telah dinyatakan selesai dan ditutup sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua LLDikti Wilayah 4 dalam audiensi di Kantor LLDIKTI Wilayah 4 pada 28 Mei 2025,” timpalnya lagi.

Bahkan lanjut Onki, surat resmi dari LLDikti 4 ini telah diterima oleh pihak JGU.

“Jadi dengan demikian kami tegaskan bahwa tidak terdapat lagi permasalahan aktif terkait pengelolaan dana KIP Kuliah di lingkungan JGU,” tutupnya.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here