HomePolitikPanwascam Bogor Tengah Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Pemilu

Panwascam Bogor Tengah Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Pemilu

Jabaran.id, Kota Bogor – Pemerintah kota Bogor dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menggelar apel penertiban alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang.

Ketua Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Bogor Tengah Andry Simorangkir, mengatakan, selama masa tenang ini kami dari jajaran Panwascam kecamatan Bogor Tengah dibantu pihak terkait menertibkan APK hingga batas waktu yang sudah di tentukan.

“Panwascam Bogor Tengah dibantu aparat wilayah mencopot semua APK yang ada di wilayah kecamatan Bogor Tengah, tidak hanya di ruas protokol saja tapi juga di wilayah RT, RW,” kata Andry. Minggu 10 Februari 2024.

Ia juga meminta kepada para pengurus atau simpatisan parpol ikut serta dalam kegiatan tersebut. Dalam memasuki masa tenang ini, mari kita pastikan tidak ada pelanggaran seperti yang di sampaikan Walikota saat apel siaga tadi.

- Advertisement -

“Kami berharap untuk semua pihak khususnya dari parpol ikut serta dalam penertiban APK diwilayah masing-masing agar terciptanya pemilu yang aman dan nyaman,”. Ucapnya.

Andri menambahkan, penertiban APK ini pun akan terus berlanjut, selain diwilayah RT dan RW kami akan pastikan pencopotan APK ini akan kami sasar hingga lokasi tempaemungutan suara (TPS). Tuturnya

Sementara salah satu anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Ferawati mengatakan, PKD merupakan bagian dari badan Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk dalam Pemilu 2024 mendatang.

Terkait tugas, wewenang dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

“Secara tehnis tugas PKD yakni mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, kemudian pelaksanaan kampanye, seperti, pendistribusian logistik Pemilu, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK, pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan, Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa dan Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa,” paparnya. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here