Jabaran.id, Surabaya – Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Surabaya dan pemerintah berhasil meraih piagam Museum Rekor Dunia-Indonesia ( MURI ) dengan menghadirkan layanan Pos Bantuan Hukum di 1.368 RW bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 di balai kota, Jumat, 31 Mei 2024.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut baik inisiatif Peradi dan menyatakan komitmennya mendukung penuh program ini. “Melalui kerja sama ini, kami memastikan bahwa semua orang, terutama yang tidak mampu, dapat memperoleh bantuan hukum yang mereka butuhkan,” ujar Eri.
Eri berharap Pos Bantuan Hukum ini dapat membantu masyarakat Surabaya dalam mendapatkan hak-hak mereka dan mewujudkan keadilan bagi semua.
“Saya mendorong agar layanan ini dapat dimaksimalkan oleh masyarakat dan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan,” saran Eri.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto menjelaskan fokus utama Pos Bantuan Hukum ini adalah memberikan konsultasi hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Khususnya terkait permasalahan hukum yang sering dihadapi seperti masalah anak-anak, KDRT, bullying, pendidikan, gangster dan ITE,” ujar Hariyanto.
Hariyanto menerangkan program ini merupakan bentuk tanggung jawab moral profesi advokat terhadap masyarakat pencari keadilan. “Kami ingin mempersembahkan bantuan hukum dan pendirian pos di tingkat RW di seluruh Surabaya,” kata Hariyanto.
Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di setiap RW, diharapkan masyarakat Surabaya dapat lebih mudah mendapatkan akses keadilan. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang termarginalisasi dalam mendapatkan akses keadilan,” ujar Hariyanto.
Acara peresmian Pos Bantuan Hukum ini tercatat dan lolos dalam penilaian MURI karena jumlahnya yang 1.368 merupakan terbanyak dan serentak di Indonesia.
“Dengan begitu ini membantu mewujudkan azaz pemerataan kesempatan memberikan bantuan hukum bagi anggota masyarakat,” ujar Direktur Operasional MURI, Jusuf Ngadri.