Jabaran.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 30 Juni 2025 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025 yang sekaligus mengatur relaksasi pembayaran pajak kendaraan untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan bahwa program pemutihan PKB ini telah berjalan sejak awal tahun 2025. Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat puluhan ribu kendaraan telah memanfaatkan program ini. Angka ini diperkirakan akan meningkat signifikan menjelang penutupan program pada akhir bulan ini.
Bagi masyarakat yang belum memanfaatkan program ini, masih tersisa waktu sekitar dua minggu hingga batas akhir 30 Juni 2025. Pemerintah provinsi mengimbau agar masyarakat segera mengurus kewajiban pajak kendaraannya sebelum program berakhir, mengingat setelah tanggal tersebut semua tunggakan pajak harus dilunasi sesuai ketentuan normal.
Adapun dokumen yang diperlukan yaitu:
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik yang tertera di STNK beserta fotokopi
- Surat kuasa jika proses pemutihan dilakukan oleh pihak lain
Kemudian, untuk cara membayar PKB di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan sebagai berikut:
- Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa, STNK dan KTP
- Kunjungi Samsat terdekat
- Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut berapa tunggakannya jika ada
- Tunggakan otomatis dihapus dan pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025