Jabaran.id, – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung besok, Rabu, 27 November 2024. Pilkada kali ini menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia karena dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah untuk memilih pemimpin daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota.
Pilkada serentak ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih. Mereka memiliki hak untuk memberikan suara guna menentukan arah pembangunan daerahnya selama lima tahun mendatang. Partisipasi masyarakat diharapkan tinggi, mengingat pentingnya pemilihan ini untuk menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” demikian bunyi Keputusan Presiden tersebut.
Keputusan hari libur nasional ini juga berlaku bagi siswa sekolah. Dengan demikian, seluruh kegiatan belajar mengajar dihentikan untuk satu hari guna memberi ruang bagi pelaksanaan Pilkada. Selain itu, keputusan ini juga memberikan kelonggaran bagi pekerja, meskipun ketentuan libur bagi mereka diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan libur bagi pekerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Pemerintah berharap dengan adanya hari libur nasional, masyarakat dapat lebih fokus mengikuti Pilkada tanpa terganggu aktivitas lain. Selain itu, aparat keamanan telah disiapkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya pemungutan suara. Sinergi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat menjadi kunci sukses Pilkada serentak ini.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Suara setiap individu sangat berarti untuk menentukan pemimpin yang terbaik bagi daerahnya.
Dengan ditetapkannya Pilkada serentak sebagai hari libur nasional, pemerintah berharap tidak ada hambatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini. (*)