Jabaran.id – Seorang suami berinisial RA ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah diduga menganiaya istrinya sendiri di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok pada Selasa, 23 Desember 2025.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi akibat cekcok rumah tangga antara pasangan suami istri muda tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang merupakan korban. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya di rumah saudaranya,” ujar AKP Made Budi, Senin, 29 Desember 2025.
Lempar Handphone hingga Pukul Wajah Korban
AKP Made menjelaskan, aksi kekerasan bermula saat pelaku meminjam handphone milik korban untuk bermain game online. Namun, korban tidak mengizinkan, sehingga terjadi pertengkaran.
“Pelaku melempar handphone ke arah wajah korban hingga mengenai mata sebelah kiri. Korban langsung meringis kesakitan dan dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan fisik lain, di antaranya, memukul wajah korban menggunakan tangan, menginjak paha korban sebanyak dua kali dan melakukan beberapa pukulan ringan ke arah wajah.
Korban Jalani Operasi Mata
Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani operasi pada mata kiri dan hingga kini masih dalam perawatan medis.
“Kami belum bisa meminta keterangan lebih lanjut karena korban masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Informasi soal kebutaan masih menunggu hasil medis resmi,” kata AKP Made.
Pengantin Baru
Diketahui, pasangan tersebut merupakan pengantin baru yang menikah pada Oktober 2025. Meski baru pertama kali terjadi kekerasan fisik, keduanya disebut kerap terlibat cekcok rumah tangga sebelumnya.
Pelaku Positif Gunakan Sabu dan Ganja
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan alat hisap sabu yang disimpan di dalam kotak handphone pelaku.
“Setelah pemeriksaan, pelaku terbukti positif menggunakan sabu dan ganja saat kejadian,” ungkap AKP Made.
Pelaku Ditahan dan Dijerat Pasal KDRT
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Satreskrim Polres Metro Depok, Unit PPA.
Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Untuk kasus narkoba masih dalam proses pendalaman dan akan disertakan pasalnya kemudian,” pungkas AKP Made.
