Jabaran.id – Jajaran Satreskrim Polsek Beji Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan curanmor yang beraksi di wilayah hukumnya. Salah satu pelaku ternyata residivis.
Selain menangkap pelaku berinisial Z alias Panjul dan AD alias Anang, polisi juga berhasil mengamankan motor hasil curian komplotan tersebut.
Kapolsek Beji Kompol Josman Harianja mengatakan, kasus ini terungkap setelah korbannya bernama Anjani Azizah melaporkan kejadian tersebut pada Rabu 21 Mei 2025.
Berbekal informsi korban dan petunjuk di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di tempat persembunyiannya masing-masing.
“Nah ketika kita lakukan pengejaran kepada para pelaku berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” kata Josman saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Mei 2025.
Kompol Josman menyebut, salah satu pelaku yakni Panjul, tercatat merupakan residivis yang sudah melakukan perbuatan curanmor ini beberapa kali.
“Saat ini sedang kita upaya untuk mengembangkan barang bukti barang bukti lainnya,” tutur Josman.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, biasanya komplotan pecuri kendaraan bermotor alias curanmor ini menjual hasil jarahan korbannya ke perbatasan Depok-Bogor.
Harga yang dibandrol bervariasi, namun rata-rata sekira Rp3 juta per unit yang dijual di perbatasan arah Sawangan ke Bogor sana.
“Nah demikian kita masih sedang mendalami pengakuan dari para pelaku ini untuk mengejar yang lainnya,” terang Josman.
Selain berhasil mengamankan motor hasil curian, Polsek Beji juga sempat mengungkap pelaku perampasan HP.
Tak hanya itu, sebelumnya Josman dan anggota Serse telah berhasil menemukan mobil hasil curian jenis Avanza di wilayah Depok.
Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
