HomeNewsPolsek Bojongsari Bekuk 3 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Dijebak

Polsek Bojongsari Bekuk 3 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Dijebak

Jabaran.idPolsek Bojongsari berhasil membekuk tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ternyata salah satunya ditangkap usai dijebak korban yang berpura-pura sebagai pembeli.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Tohari mengatakan bahwa ketiga tersangka beraksi pada akhir April hingga Mei di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Pelaku pertama, berinisial MS berasal dari Bogor, tertangkap usai melakukan aksinya Jalan Mandor Tajir, Bojongsari.

“Tersangka kedua berinisial DA beraksi di Perumahan Villa Pamulang, dan tersangka ketiga berinisial RE beraksi di Cinangka, Sawangan,” ujar Fauzan di Polsek Bojongsari, Jumat, 16 Mei 2025.

- Advertisement -

Fauzan menjelaskan, tersangka MS mencuri sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil merusak kunci tersebut, tersangka membawa kabur sepeda motor korban.

“Untuk tersangka DA dan RE mencuri motor korban usai menggunakan kunci kontak masih menggantung di kendaraan bermotornya,” jelas Fauzan.

Polsek Bojongsari menangkap tiga tersangka berdasarkan laporan korban dan sejumlah petunjuk dari lokasi kejadian. Selain itu, untuk tersangka DA tertangkap atas kerjasama Polsek Bojongsari dan korban menjebak tersangka.

“Korban sempat melihat motornya yang hilang di jual melalui medsos dan meminta kepolisian untuk menjebak dan menangkap tersangka,” terang Fauzan.

Fauzan mengungkapkan, penangkapan tersangka DA bermula korban kehilangan sepeda motornya saat ditinggal masuk ke dalam warung. Setelah keluar korban melihat sepeda motornya hilang saat diparkir di depan warung.

“Korban baru menyadari kalau kunci kontaknya masih menggantung di sepeda motor tersebut,” ucap Fauzan.

Selanjutnya, korban bersama saksi mendapati motornya yang hilang di jual melalui media sosial. Korban meminta bantuan kepolisian untuk menjebak tersangka dengan cara korban membeli sepeda motornya dengan harga Rp3,2 juta.

“Tersangka menentukan tempat untuk ketemuan di Pasar Citayam Depok,” tutur Fauzan.

Setelah dilakukan pertemuan, korban terlebih dahulu memastikan kendaraan yang dijual merupakan miliknya. Setelah dipastikan kendaraan tersebut milik korban, polisi langsung menangkap tersangka dan dibawa ke Polsek Bojongsari.

“Tersangka langsung dapat diamankan oleh unit Reskrim Polsek Bojongsari,” kata Fauzan.

Atas perbuatan ketiga tersangka, Polsek Bojongsari menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tukas Fauzan.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here