Jabaran.id – Delapan pemuda di Depok diamankan Polsek Bojongsari usai menganiaya teman satu tongkrongan berinisial A (17 tahun) gara-gara saling ejek.
Adapun delapan pelaku yang diamankan, yakni SN (18 tahun), U (20 tahun) dan enam sisanya anak di bawah umur.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan aksi pengeroyokan itu terjadi di wilayah Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok pada Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
“Awalnya korban sedang berada di taman Masjid Latifah Yusuf. Kemudian datang teman-temannya, yang langsung mengolok-olok, lalu terjadi pengeroyokan,” kata Fauzan.
Kejadian ini, lanjut Fauzan, diduga dipicu oleh saling mengolok-olok dan saling ejek sebelumnya antara korban dan pelaku yang tergabung dalam kelompok tongkrongan yang sama.
“Motifnya adalah ketersinggungan. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap tidak sopan,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Polsek Bojongsari mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum dan rekaman video pengeroyokan tersebut.
“Kondisi korban mengalami luka lebam di bagian kepala, memar di lengan dan punggung, serta bibir berdarah,” terang Fauzan.
Dalam proses penyelidikan, kata Kapolsek, diketahui bahwa para pelaku putus sekolah. Bahkan, hanya satu orang yang menamatkan pendidikan hingga SMP, yakni SN dan sisanya putus sekolah sejak SD.
“Semua pelaku sudah tidak bersekolah. Bahkan ada yang belum lulus SD,” tukas Fauzan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3,5 sampai 5 tahun,” tegas Fauzan.
