Jabaran.id – Seorang pria bernama Dedi Setiawan alias Menyeng (40 tahun) tewas setelah ditusuk temannya sendiri akibat persoalan utang. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 8 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka menjelaskan, pelaku berinisial S (43 tahun) mendatangi rumah korban dalam keadaan marah karena utang korban sebesar Rp300 ribu yang tak kunjung dibayar meski sudah berulang kali ditagih.
“Setibanya di lokasi, tersangka langsung menusuk korban satu kali di bagian punggung hingga menembus organ vital, yaitu jantung,” ujar Oka didampingi Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, dan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat prescon di Mapolsek Cimanggis, Jumat, 9 Januari 2026.
Saat kejadian, korban sedang beristirahat dan tidak melakukan perlawanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Tim Satreskrim Polres Metro Depok bersama Unit Reskrim Polsek Cimanggis bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam, tepatnya pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, di tempat persembunyiannya.
Polisi menyebut motif pembunuhan murni karena kekesalan pelaku akibat utang tidak dibayar. Korban dan pelaku diketahui berteman dan pernah bekerja bersama sebagai petugas parkir di sebuah swalayan.
Barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku telah diamankan. Hasil visum dan autopsi menunjukkan luka tusuk fatal mengenai jantung.
Oka menegaskan, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Setiap tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Depok akan kami tindak tegas,” tegas Oka.
