Jabaran.id – Penyidik satuan reserse kriminal umum Polres Metro Depok menetapkan PU (40) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan. Hal ini berdasarkan surat ketetapan Nomor : S Tap.Tsk/154/VII/RES/1.11/2025/Satreskrim.
Mengacu pada surat penetapan tersebut, sebagaimana hal tersebut disampaikan oleh pelapor Dirut PT. Harapan Motor Sejahtera, melalui kuasa hukumnya Kitson Sianturi.
“Ya saudara PU sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana hal tersebut diuraikan dalam surat pemberitahuan penetapan Tersangka yg dikirimkan penyidik Reskrim Polres Metro Depok tertanggal 8 juli 2025 kepada kami”, ucap Kitson Sianturi.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka diketahui PU di sangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 374 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana.
“Dari pasal yang disangkakan oleh penyidik, maka Tersangka PU sudah semestinya atau wajib untuk di tahan, oleh karenanya kita minta kepada penyidik Reskrim Polres Metro Depok untuk segera menahan tersangka, tegas Kitson Sianturi.
Laporan polisi dengan nomor : LP/B/1904/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 September 2024 bermula saat Dirut PT.Harapan Motor Sejahtera mengetahui jika Tersangka PU yang menjabat sebagai Direktur perusahaan PT. Harapan Motor Sejahtera pada saat itu diduga mengambil uang perusahaan tanpa seizin Direktur Utama dan/atau Komisaris Perusahaan dengan alasan pinjaman karyawan dan pembayaran beberapa bon perusahaan.
Atas tindakan yang dilakukan Tersangka tersebut Perusahaan mengalami kerugian kurang-lebih sekitar Rp829.000.000.
“Sampai saat ini Tersangka PU masih belum mengembalikan kerugian yang dialami Perusahaan, oleh karenanya kita berharap agar penyidik segera menahan tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kitson Sianturi. (*)
