HomeJabarRespons Cepat Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso

Respons Cepat Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso

Jabaran.id – Kota Bogor : Warga di Kelurahan Babakan Baru, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, mengadu ke Komisi I DPRD Kota Bogor terkait sengketa tanah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang tak kunjung menemui titik terang selama kurang lebih 35 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, merespon cepat aduan masyarakat Babakan Baru.

“Saya sudah disumpah saat menjadi Anggota DPRD Kota Bogor, maka dari itu, setiap warga yang tinggal di Kota Bogor, harus dibela kepentingannya,” kata pria yang akrab disapa STS tersebut.

Sugeng tidak menutup diri untuk membela dan merespon setiap aduan warga yang masuk kepadanya, dan hal tersebut sudah menjadi komitmennya.

- Advertisement -

Persoalan warga BBR ini, kata Sugeng, sudah diberikan hak untuk memiliki tanah oleh Pemkot Bogor sejak tahun 1982 dan 1985, yang sudah dibuktikan dengan surat kavling.

“Surat kavling itu bukti kepemilikan yang bisa diproses menjadi sertifikat,” jelas Sugeng

Akan tetapi, oknum pejabat Pemkot Bogor diduga mengelabui para warga yang mayoritasnya tidak mengerti hukum pada 2011, maka hal ini harus dibela haknya.

Agar para warga BBR ini tetap menjadi pemilik atas tanah kavling tersebut dan tidak harus membayar sewa tanah yang mereka tinggali saat ini.

Karena, lanjut STS, pada tahun 1982 dan 1985 Pemkot Bogor sudah memberikan hak kepada warga BBR dengan bukti surat kavling untuk memiliki dan menguasai tanah tersebut.

“Harusnya Pemkot Bogor saat ini memberikan bantuan mengurus sertifikat, bukan membebani,” tutup Sugeng

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here