Jabaran.id,- Depok, Kasus perselisihan internal yang melibatkan Direktur PT Harapan Motor Sejahtera, Prasetyo Utomo, selaku Penggugat, dengan Direktur Utama perusahaan yang sama, Yohanes Wijaya, selaku Tergugat, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. PT Harapan Motor Sejahtera sendiri merupakan dealer resmi YAMAHA yang berlokasi di Jalan Raya Kartini, Depok.
Perselisihan tersebut bermula ketika Prasetyo diberhentikan dari jabatannya tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas. Pemberhentian ini dinilai tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa memberikan hak pembelaan kepada Prasetyo, sebagaimana diamanatkan oleh UU Perseroan Terbatas.
Kuasa hukum Prasetyo, Onyo, dari Firma Hukum RUMBIA Tabea dan Rekan, menegaskan bahwa kliennya masih berstatus sebagai Direktur di PT Harapan Motor Sejahtera hingga saat ini. Menurut Onyo, salah satu tuntutan utama yang diperjuangkan dalam persidangan ini adalah pengakuan hak-hak Prasetyo sebagai karyawan dan direktur perusahaan tersebut.
“Klien kami hingga kini masih berstatus sebagai Direktur di perusahaan tersebut. Kami akan memperjuangkan hak-haknya, termasuk hak sebagai karyawan yang diberhentikan secara tidak sah,” ujar Onyo di sela persidangan yang berlangsung di PN Depok, Kamis (17/10/2024).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan tersebut berlangsung tanpa kehadiran langsung Tergugat, Yohanes Wijaya. Yohanes hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Dalam kesempatan tersebut, Onyo menyampaikan keberatannya terkait ketidakhadiran langsung Tergugat, meskipun secara prosedural hal ini tidak menghalangi jalannya persidangan.
“Pada sidang kali ini, agenda pembacaan gugatan dilakukan tanpa dihadiri Tergugat secara langsung. Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya,” jelas Onyo.
Perselisihan ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Dpk, dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Prasetyo terhadap Yohanes. Gugatan ini berfokus pada pemberhentian yang dinilai sewenang-wenang. Menurut Onyo, pemberhentian kliennya tersebut didasarkan pada ketidakhadirannya selama lima hari berturut-turut, namun di sisi lain, sejak awal Prasetyo tidak lagi menerima gaji meski masih berstatus sebagai Direktur di PT Harapan Motor Sejahtera.
“Pemberhentian ini hanya didasarkan pada absensi lima hari berturut-turut, padahal klien kami masih aktif sebagai Direktur. Lebih dari itu, gajinya juga tidak dibayarkan meski secara hukum ia masih memegang jabatan tersebut,” lanjut Onyo.
Dalam gugatannya, Prasetyo melalui tim kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, pihak Penggugat juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri yang diterbitkan oleh perusahaan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak hanya itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi baik material maupun immaterial sebesar Rp 3 miliar yang harus dibayarkan oleh Tergugat.
“Kami meminta agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, membatalkan surat pengunduran diri secara sepihak, serta memberikan kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp 3 miliar sebagai ganti rugi,” tegas Onyo.
Selain tuntutan tersebut, Penggugat juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Depok melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan, khususnya agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini dapat bertindak independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok agar melakukan pengawasan selama proses persidangan berlangsung. Kami berharap Majelis Hakim dapat bertindak secara independen dan tidak mudah diintervensi,” pungkas Onyo.
Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Tergugat akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Oktober 2024. Persidangan ini akan menjadi momen penting dalam menentukan arah penyelesaian perselisihan internal yang cukup pelik di tubuh PT Harapan Motor Sejahtera. (*)