HomeNewsTersangka Penganiayaan Libatkan Anggota TNI AL di Depok jadi 6 Orang

Tersangka Penganiayaan Libatkan Anggota TNI AL di Depok jadi 6 Orang

Jabaran.id – Setelah Serda ML ditetapkan sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menetapkan lima tersangka lain dalam kasus penganiayaan berat yang melibatkan Anggota TNI AL dan menyebabkan satu korban tewas serta satu korban lainnya luka berat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, di wilayah Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, enam tersangka terdiri dari lima warga sipil dan satu oknum anggota TNI AL.

“Penanganan perkara dilakukan secara kolaboratif antara Polres Metro Depok dan Penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL),” ujar Oka, Kamis, 8 Januari 2026.

Peristiwa bermula saat dua korban, Wajir Ali Tuan Kota (meninggal dunia) dan Dede Naegita (luka berat), hendak menuju rumah temannya menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, motor mereka mogok karena kehabisan bensin.

- Advertisement -

“Korban Wajir kemudian berjalan untuk mencari bensin. Dalam perjalanan, ia bertemu salah satu tersangka yang kemudian menegurnya. Karena panik, korban berlari dan terjatuh, lalu diamankan oleh para tersangka,” kata Oka.

Para tersangka menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba. Namun, hasil penyidikan memastikan tidak ditemukan barang bukti narkotika, baik dari ponsel maupun barang milik korban.

“Meski tidak terbukti, korban tetap mengalami penganiayaan secara bersama-sama sejak dini hari hingga subuh. Korban Dede yang menunggu di motor juga turut diamankan dan mengalami penganiayaan serupa, bahkan hingga ditelanjangi,” tuturnya

Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong, tendangan, serta selang yang digunakan oleh salah satu tersangka. Akibat kekerasan tersebut, tubuh korban mengalami luka parah di sekujur badan.

“Korban kemudian diantar warga dan Ketua RT ke Polsek Cimanggis, lalu dirujuk ke RS Brimob. Namun, korban Wajir tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” jelas Oka.

Berdasarkan hasil visum sementara, korban meninggal akibat kekerasan pada organ dalam.

Polisi menetapkan lima tersangka warga sipil berinisial, DS, MNV, GR, FA dan MKA. Sementara satu tersangka lainnya adalah oknum anggota TNI AL berinisial ML, yang ditangani POM AL.

Oka mengungkapkan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari memukul, menendang, mengikat, hingga menelanjangi korban.

“Tersangka ML (Anggota TNI AL) disebut sebagai satu-satunya yang menggunakan alat berupa selang saat penganiayaan,” terangnya.

Motif penganiayaan disebut karena para tersangka kesal dan memaksa korban mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat, pengeroyokan, hingga pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Oka.

Pada kesempatan tersebut, Oka mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat,” pungkas Oka.

Sementara itu, korban selamat Dede Naegita telah menjalani perawatan intensif selama hampir dua hari di RS Brimob dan kini diperbolehkan pulang, meski kondisinya masih dalam pemulihan.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here