Jabaran.id – Institusi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau TNI AL menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas insiden penganiayaan yang terjadi di Sukatani, Tapos, Kota Depok, pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026.
TNI AL membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku dalam kasus tersebut merupakan oknum anggota TNI AL berpangkat Sersan Dua (Serda) berinisial M.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, menjelaskan bahwa insiden bermula saat Serda M bersama sejumlah warga mencurigai keberadaan dua orang yang datang ke lingkungan tempat tinggalnya. Keduanya diduga akan melakukan transaksi ilegal.
“Dalam kejadian tersebut, telah terjadi tindakan kekerasan fisik secara berlebihan yang dilakukan oleh Serda M bersama warga terhadap dua orang tersebut,” ujar Tunggul dalam keterangannya yang diterima, Minggu, 4 Januari 2026.
Akibat tindakan tersebut, satu korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Brimob, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis.
Menindaklanjuti peristiwa itu, Polisi Militer Komando Daerah Angkatan Laut (POMAL) III telah mengamankan Serda M. Selain itu, TNI AL juga telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polsek Cimanggis untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai hukum militer yang berlaku,” jelas Tunggul.
TNI AL menegaskan penyesalannya atas kejadian tersebut dan memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“TNI AL berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi dan penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, dua orang pria menjadi korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut di Gang Swadaya Mas, RT 004/001, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026.
Dalam peristiwa tersebut, satu korban berinisial AWT (24) dilaporkan meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya, DN (39), mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan pada Jumat pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
“Polsek Cimanggis menerima dua korban penganiayaan yang saat itu berada di dalam mobil boks,” ujar Made dikutip Minggu, 4 Januari 2026.
