HomeNewsUang Pemerasan Bupati Pati Sudewo di Simpan di Karung, KPK : Kaya...

Uang Pemerasan Bupati Pati Sudewo di Simpan di Karung, KPK : Kaya Bawa Beras

Jabaran.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Uang hasil pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa diketahui disimpan di dalam karung dan dibawa layaknya membawa beras.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak, lalu dimasukkan ke dalam karung sebelum diserahkan kepada Sudewo.

“Uangnya dikumpulkan dari beberapa orang, kemudian dimasukkan ke karung. Karung warna hijau itu dibawa seperti orang mengangkut beras,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam praktiknya, Sudewo disebut menetapkan tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mengisi posisi perangkat desa. Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan oleh para bawahannya menjadi kisaran Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang.

- Advertisement -

Asep menambahkan, uang yang disita terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari nominal kecil hingga besar. Hal itu terlihat jelas saat barang bukti ditampilkan ke publik.

“Pecahannya beragam, ada yang Rp10 ribu dan nominal lainnya. Uang itu tidak diikat rapi, sebagian hanya menggunakan karet,” ungkapnya.

Salah satu karung berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan uang pemerasan turut disita dan diperlihatkan dalam konferensi pers sebagai barang bukti utama.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Sudewo diamankan bersama tujuh orang lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Setelah kami menemukan bukti yang cukup, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” kata Asep.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun.

KPK langsung menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Atas nama kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” pungkas Asep.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here